Gulir ke bawah!
Nasional

Penasihat Kapolri : 3 DPO Kasus Vina Cirebon Tidak Ditangkap karena 5 Tersangka Cabut BAP

13886
×

Penasihat Kapolri : 3 DPO Kasus Vina Cirebon Tidak Ditangkap karena 5 Tersangka Cabut BAP

Sebarkan artikel ini

Koma.id – Penasihat Ahli Kapolri, Irjen (Purn) Aryanto Sutadi menungkapkan penyebab penanganan kasus pembunuhan Vina Cirebon sempat berhenti.

Diketahui, kasus Vina Cirebon terjadi delapan tahun lalu. Saat itu ada tiga orang ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO). Kasus tersebut kembali mengemuka ke publik karena diangkat menjadi film.

Silakan gulirkan ke bawah

Mantan Kapolda Sulawesi Tengah tersebut membeberkan alasan di balik kasus pembunuhan Vina kembali digulirkan.

Ia menceritakan bahwa kejadian itu pertama kali dilaporkan kepada pihak keluarga dari polsek setempat.

“Kemudian setelah melihat ada kecurigaan bahwa HP-nya tidak rusak dan luka-lukanya ada di beberapa bagian sehingga keluarga korban lapor ke Polres dengan LP,” ujar Aryanto Jumat (24/5/2024).

Pihak Polres Cirebon kemudian melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap 8 orang.

Kala itu, kata Aryanto, Kapolres mengumumkan menetapkan 11 tersangka. Berarti ada tiga yang masih masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Di tengah penyidikan pihak Polres, kasus ini diambil Polda. Di Polda ternyata lima tersangka yang menyatakan bahwa 3 orang DPO ini, mencabut kesaksiannya,” katanya.

Alhasil, polisi tak melanjutkan pengejarannya karena kelima tersangka telah mencabut BAP ketiga DPO.

Menurut, Aryanto, ada dugaan intimidasi yang dilakukan kelompok geng motor kepada kelima tersangka itu untuk mencabut kesaksiannya.

“Kemungkinan itu ada intimidasi dan ancaman. Yang saya denger ada ancaman dari geng motor,” ucapnya.

Kasus tersebut pun berhenti kepada penetapan 8 orang tersangka lantaran laporan tiga orang DPO dicabut.

Aryanto menilai sebetulnya pihak Polres telah selesai.

“Cuman muncul belakangan ada DPO karena viral mengenai film itu. Jadi atas dasar itu, Polda Jabar memberikan respons melanjutkan DPO yang dulu karena ada bukti-bukti baru yang menunjukkan bahwa mereka itu tersangka,” tambahnya.

Aryanto menampik jika polisi bertindak cepat menangkap pelaku karena kasus pembunuhan Vina viral.

Dia gerah dengan pihak-pihak yang menuding polisi tak menuntaskan kasus tersebut pada tahun 2016 silam.

“Dalam waktu 15 hari ketangkep (Pegi, salah satu DPO), polisi tetap saja di-bully seakan-akan kok dulu-dulu 8 tahun diburu tidak didapat tapi sekarang 15 hari aja ketangkep.”

“Sampai sekarang saya beri penjelasan susah banget kepada orang-orang ini, terutama pengacara. Tidak bisa dilanjutkan saat itu karena tiga keterangan DPO dicabut,” pungkasnya.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.