Koma.id, Jakarta – Setelah Saka Tatal, kini giliran Rivaldi Aditya Wardana, terpidana kasus pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky di Cirebon, Jawa Barat, bersiap mengajukan peninjauan kembali atau PK.
Kuasa hukum yakin, kliennya tidak terlibat pada peristiwa 2016 itu.
Sedangkan Pengacara Iptu Rudiana, Pitra Romadoni Nasution meminta agar kliennya tidak asal dituduh melakukan penganiayaan terhadap para terpidana kasus kematian Vina Cirebon.
Pitra berharap pihak yang menuduh untuk melapor ke yang berwenang jika mempunyai bukti penganiayaan tersebut.
Sementara itu, Eks Wakapolri 2013-2014, Komjen Pol (Purn) Oegroseno menilai kronologi kasus Vina Cirebon tahun 2016 hanya sebuah cerita yang dikarang-karang.













