Gulir ke bawah!
Nasional

Polri Pastikan Terbuka soal Bukti Baru Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

7598
×

Polri Pastikan Terbuka soal Bukti Baru Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Sebarkan artikel ini

Koma.id – Polri menjelaskan soal daftar pencarian orang (DPO) atau buron kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat. Polri mengatakan awalnya ada tiga buron, tapi berubah jadi satu.

“Ketika kasus yang disampaikan Dirkrimum Polda Jabar bahwa tadinya DPO ada tiga jadi satu karena alat bukti yang mengarah kepada dua orang ini sampai saat ini belum mencukupi. Bahkan ada beberapa keterangan saksi itu fiktif, nama fiktif. Oleh karena itu, masih didalami, masih dikerjakan,” kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Sandi Nugroho dalam konferensi pers di Mabes Polri, Kamis (30/5/2024).

Silakan gulirkan ke bawah

Sandi mengatakan Polri selalu terbuka jika ada informasi atau alat bukti lain untuk membuat terang kasus ini. Dia menyampaikan terima kasih atas perhatian banyak pihak terhadap kasus ini.

“Kabid Humas Polda Jabar menyampaikan, apabila ada informasi, ada alat bukti yang lain yang bisa membuat lebih terang benderang dalam kasus ini, mohon disampaikan. Itu artinya bahwa kita membuka diri apabila memang ada informasi dan alat bukti lain yang bisa diberikan kepada kepolisian sebagai informasi tambahan untuk mengungkap kasus ini,” kata Sandi.

Sebelumnya, ada delapan orang yang telah ditangkap dan diadili terkait kasus pembunuhan Vina. Dari delapan orang itu, tujuh divonis penjara seumur hidup, sementara satu lagi sudah bebas karena di bawah umur saat peristiwa terjadi.

Selain delapan orang yang sudah diproses hukum, polisi sempat menyebut ada tiga orang buron kasus pembunuhan ini. Ketiga buron itu ialah Andi, Dani, dan Pegi alias Perong.

Terbaru, polisi menangkap Pegi Setiawan alias Perong. Polda Jawa Barat kemudian menegaskan tak ada lagi buron pembunuhan Vina dan Eky setelah Pegi ditangkap. Polda Jabar menyebut total tersangka ada sembilan orang, bukan sebelas.

“Perlu saya tegaskan, tersangka semua bukan sebelas, tapi sembilan, sehingga DPO hanya satu,” kata Dirkrimum Polda Jabar Kombes Surawan dalam konferensi pers di Polda Jabar, seperti dikutip dari detikJabar, Minggu (26/5).

Dia mengatakan buron dalam kasus ini hanya ada satu, yakni Pegi, yang sudah ditangkap. Delapan tersangka lainnya sudah diadili dan menjalani hukuman penjara.

“Kami meyakinkan bahwa lima keterangan berbeda dari tersangka itu ada yang menerangkan lima, ada yang menerangkan satu, kami lakukan penyelidikan lebih mendalam,” ujarnya.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.