Koma.id- Wacana revisi terhadap UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri memicu perdebatan sengit di kalangan publik dan pakar. Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi), Edi Hasibuan, mendukung penuh pembahasan ini.
Ia berpendapat bahwa undang-undang yang telah berusia 22 tahun tersebut memang perlu diperbarui agar lebih relevan dengan kondisi dan tantangan saat ini.
Menurut Edi, salah satu aspek yang perlu diperhatikan adalah usia pensiun anggota Polri yang saat ini ditetapkan pada 58 tahun. Ia menilai banyak anggota Polri yang masih produktif dan bersemangat untuk bekerja di usia tersebut, sehingga revisi aturan pensiun dianggap penting demi memaksimalkan potensi sumber daya manusia dalam institusi tersebut.
Di sisi lain, kritik keras datang dari Bambang Rukminto, pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS). Bambang memperingatkan bahwa pemberian kewenangan lebih besar kepada Polri, terutama terkait penyadapan dan penggalangan intelijen, bisa berbahaya. Menurutnya, hal ini berpotensi menjadikan kepolisian sebagai alat kekuasaan yang dapat disalahgunakan oleh pihak penguasa.