Koma.id- Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mendesak DPR RI untuk menghentikan pembahasan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) pada Selasa (21/5/2024). Mereka menilai perubahan aturan ini berpotensi merusak fondasi demokrasi yang telah dibangun sejak reformasi 1998.
Koalisi Masyarakat Sipil mengemukakan empat poin utama dari draf revisi UU TNI terakhir pada April 2023 yang dianggap mengancam agenda reformasi TNI. Pertama, revisi ini memperluas fungsi TNI sebagai alat negara di bidang pertahanan dan keamanan, yang berisiko mencampuradukkan peran militer dan sipil.
Kedua, revisi ini mencabut kewenangan Presiden untuk pengerahan dan penggunaan kekuatan TNI, yang berpotensi mengurangi kontrol sipil atas militer. Ketiga, revisi ini juga memperluas dan menambah jenis-jenis Operasi Militer Selain Perang (OMSP), yang dikhawatirkan dapat meningkatkan keterlibatan militer dalam urusan domestik secara berlebihan.
Keempat, perluasan jabatan-jabatan sipil yang dapat diduduki oleh perwira TNI aktif menimbulkan kekhawatiran akan dominasi militer dalam posisi-posisi strategis sipil.