Koma.i- Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, menyebut sekitar 2.500 pekerja PT Pabrik Kertas Indonesia (Pakerin) di Mojokerto, Jawa Timur, terancam pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat terganggunya operasional perusahaan.
Sekitar 2.000 pekerja telah dirumahkan dan hanya sekitar 500 yang masih bekerja, setelah produksi perusahaan turun hingga 80% karena dana perusahaan senilai Rp800 miliar–Rp1 triliun yang tersimpan di BPR Prima Master Bank tidak dapat dicairkan akibat proses likuidasi oleh OJK dan penanganan LPS.
“Maka buruh sudah hampir 1 tahun lebih, mendekati 2 tahun, sudah tidak bisa lagi bekerja. Itu hampir 2.000-an, sedangkan 500 lagi masih bekerja,” ujar Said.
Said Iqbal menyebut dua opsi penanganan tengah dibahas, yakni pencairan sekitar Rp250 miliar dana yang masih tertahan untuk menjaga operasional perusahaan, atau skema PHK dengan pesangon 1,75 kali ketentuan yang disepakati pekerja dengan kebutuhan dana sekitar Rp150 miliar. Namun kedua opsi tersebut terkendala aturan penjaminan LPS.
“Lagi-lagi, pilihan kedua ini tidak bisa dijalankan karena LPS tidak mau mengeluarkan uang. Itu besar juga sekitar Rp 150 miliar untuk sekitar 2.000-an karyawan yang terancam PHK,” ujar Said.
Sementara itu, LPS menegaskan persoalan gaji, pesangon, dan THR bukan kewenangannya, serta menyebut BPR telah dicabut izin usahanya sejak 27 Januari 2026. LPS juga telah membayar tahap awal klaim simpanan kepada 88% dari 3.587 rekening dan melanjutkan proses likuidasi sesuai ketentuan hukum, sembari berharap seluruh pihak menjaga situasi tetap kondusif.
“Permasalahan gaji/pesangon/tunjangan hari raya pekerja PT Pakerin bukan kewenangan dari LPS sehingga LPS berharap permasalahan internal ini dapat diselesaikan dengan baik oleh manajemen, pemegang saham dan pekerja PT Pakerin,” ungkap LPS.







