Koma.id – Beredar sebuah postingan Facebook yang mengklaim bahwa Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo tidak diizinkan kembali untuk mencalonkan diri sebagai presiden Republik Indonesia, hal tersebut berdasarkan dari kesimpulan MK. Dalam postingan tersebut juga menyertakan video yang menunjukkan suara hakim MK saat membacakan putusan sengketa hasil Pilpres 2024.
Narasi yang ditulis adalah :
“Bukan hanya ditolak permohonannya, MK juga menyimpulkan bahwa ANIES dan Ganjar tidak boleh nyapres selama-lamanya.”
“Dan MK menyimpulkan bahwa Capres 01 dan Capres 03 tidak diizinkan untuk mencalonkan diri sebagai presiden Republik Indonesia untuk selama-lamanya.”
Namun setelah ditelusuri klaim tersebut menyesatkan. Dilansir dari laman ini, suara hakim MK yang menyebut bahwa MK menyimpulkan Anies dan Ganjar tidak diizinkan mencalonkan kembali menjadi presiden telah diedit dengan menambahkan audio lain yang meniru suara hakim MK.
Selain itu, dalam dokumen resmi dari putusan MK terkait sengketa hasil Pilpres 2024 tidak ditemukan kalimat yang menyatakan bahwa hakim menyimpulkan klaim menyesatkan tersebut.
Dengan demikian, MK menyimpulkan bahwa Anies dan Ganjar tidak boleh mencalonkan diri menjadi presiden lagi adalah tidak benar dengan kategori Konten yang Dimanipulasi.
Sumber : turnbackhoax.id