Koma.id- Dalam suasana sidang sengketa Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Suhartoyo, menyoroti kerapihan dokumen yang diserahkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Pasalnya naskah yang diberikan KPU ke MK masih belum memenuhi standar kerapihan yang diharapkan.
Menurut Suhartoyo, KPU harus lebih berhati-hati dalam menggunakan jasa kantor hukum dan memperhatikan aspek estetika dokumen, selain hanya berkonsentrasi pada substansi materi yang disampaikan. Hal ini untuk memastikan integritas dan kejelasan proses sidang sengketa Pileg.
Tidak hanya memberikan himbauan kepada KPU, Suhartoyo juga menekankan pentingnya peran para kuasa hukum dalam memastikan kerapihan dokumen yang diserahkan ke MK.
Di samping itu, rencana MK untuk menggelar persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) sengketa Pileg juga menjadi sorotan media. MK berencana untuk mengadakan proses penelitian terhadap gugatan yang masuk, dengan agenda putusan dismissal.
Putusan dismissal tersebut direncanakan akan diumumkan pada tanggal 21 dan 22 Mei mendatang.