Koma.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Direktur Utama PT Taspen (Persero) Antonius N.S Kosasi dalam dugaan kasus investasi fiktif PT. Taspen.
“Tadi juga salah satu (pihak) dipanggil, tersangkanya (Antonius N.S Kosasih),” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, Selasa, (7/5/2024).
Status tersebut ketika ditanya mengenai hasil pemeriksaan terhadap Antonius. Namun, Antonius hari ini diperiksa KPK dalam kapasitasnya sebagai saksi kasus korupsi di Taspen.
Asep enggan membeberkan materi pemeriksaan terhadap Antonius. Namun, dia mengatakan, seorang tersangka bisa saja dipanggil sebagai saksi.
“Pelaku tindak pidana korupsi itu tidak tunggal, biasanya 2 atau 3 atau lebih. Masing-masing tersangka ini juga akan menjadi saksi dari tersangka lainnya,” jelasnya.
Diketahui, KPK tengah melakukan penyidikan dugaan korupsi investasi fiktif yang dilakukan PT Taspen pada tahun anggaran 2019. Kasus ini diduga melibatkan dengan perusahaan lainnya.
KPK telah menetapkan tersangka, namun belum mengumumkannya secara resmi. Kerugian negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah.
Terdapat 2 orang yang sudah dicegah ke luar negeri. Mereka, Dirut PT Taspen Antonius NS Kosasih dan Ekiawan Heri Primaryanto yang merupakan Dirut PT Insight Investments Management.
Viral karena ketahuan selingkuh
Istri tersangka sebelumnya pernah mengungkap mengenai kasus perselingkuhan suaminya, ANS Kosasih. Sempat viral, video Rina Lauwy melabrak ANS Kosasih bersama wanita lain sempat viral di media sosial.
Buntut hal tersebut, Rina Lauwy mengaku bahwa dirinya pernah dilaporkan ke polisi oleh selingkuhan Dirut Taspen ANS Kosasih tersebut.
“Jadi si pelakor itu melaporkan saya ke Bareskrim Polri atas tuduhan pencemaran nama baik,” ujar Rina yang dikutip dari kanal YouTube pada Kamis (24/8/2023).
“Tapi puji Tuhan karena memang saya tidak pernah mencemarkan dan membuat viral, diperiksa sama polisi sampai 8 jam sampai malam tidak ditemukan apa-apa,” jelas Rina.