Gulir ke bawah!
Hukum

Otto: Gugatan PDIP ke PTUN Tak Ada Manfaat, Hanya Ganggu Proses Ketatanegaraan

12052
×

Otto: Gugatan PDIP ke PTUN Tak Ada Manfaat, Hanya Ganggu Proses Ketatanegaraan

Sebarkan artikel ini

Koma.id – Ketua Umum DPN Peradi, sekaligus tim hukum Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming, Otto Hasibuan menyebut upaya gugatan PDIP ke KPU lewat PTUN tidak memiliki manfaat. Hal ini diungkapkan Otto Hasibuan kepada wartawan sesuai halal bihalal di Peradi Tower, Kamis (2/5/2024).

Menurut Otto, dengan adanya gugatan ke PTUN tak hanya mengganggu putusan MK, namun juga proses ketatanegaraan. Sebabnya jadwal ketatanegaraan sudah terencana dan ditetapkan.

Silakan gulirkan ke bawah

“Sebab dengan apa yang dilakukan ke PTUN itu bisa mengganggu putusan MK, maka itu akan menggangu proses ketatanegaraan di Republik ini,” tegas Otto.

“Kan sudah terjadwal proses ketatanegaraan ini. Sudah ada jadwal pelantikan untuk presiden, pada Oktober Pak Jokowi sudah step down, bahkan berhenti jadi presiden. Dan tidak boleh sedetikpun ada kekosongan pemerintahan. Jadi ketika dia turun, Prabowo harus masuk,” ujarnya lagi.

Otto mengetahui jika gugatan ke PTUN itu punya maksud untuk meminta penetapan KPU ditunda hingga pelantikan presiden dan wakilnya ditunda dan sebagainya. Untuk itu dia tegaskan bahwa hal itu akan mengganggu.

“Makanya saya bilang selain tidak baik secara hukum dan keadilan, itu tidak bermanfaat. Jadi gugatan itu harus dilakukan yang bermanfaat,” tegasnya.

Meski begitu Otto menyebut upaya yang ditempuh PDIP adalah sah. Dia menyebut gugatan ke PTUN tak bisa mengganggu putusan MK.

“Kami sebagai lawyer namanya orang mau menggugat boleh saja. Tapi itu tidak bisa mengganggu lagi eksistensi daripada putusan MK. Itu tetap final,” ujar Otto Hasibuan.

Menurutnya putusan MK tidak akan bisa diubah oleh PTUN sebab sebagai lembaga yang berbeda. Sebagaimana diketahui, MK telah menetapkan dalam sidang PHPU jika gugatan paslon 01 dan 03 tidak terbukti.

“Nah maka putusan MK itu sudah jelas. Itulah kepastian hukum. Tidak mungkin PTUN mempunyai kewenangan untuk bisa membatalkan putusan MK. Selain dua lembaga yang beda, dia juga PTUN ini peran beda, jadi apa yang diputuskan MK, tidak mungkin dibatalkan PTUN,” ungkapnya.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.