Koma.id- Meskipun segala upaya untuk mengajukan sidang putusan kasus Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 telah diputuskan untuk ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK), namun masih terdapat pihak-pihak yang belum sepenuhnya menerima hasil tersebut.
Salah satunya adalah langkah yang diambil oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang menggugat hasil Pemilu 2024 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) beberapa waktu lalu.
Menyikapi situasi ini, Pakar Hukum Tata Negara, Fahri Bachmid mengakui, mengakui adanya persepsi masyarakat yang keliru, seolah-olah Pilpres masih dalam proses penyelesaian.
“Ada gugatan lagi ke PTUN. Sehingga nanti pelantikan Presiden menjadi terhambat, karena kuasa hukum dari PDIP yang meminta KPU jangan dulu mengesahkan Presiden terpilih sesuai dengan putusan MK,” ungkap Fahri, Jumat (26/4/2024), dikutip.
Fahri mengakui bahwa mengajukan keberatan ke pengadilan lain selain MK adalah hak konstitusional bagi pihak yang tidak puas dengan keputusan sebelumnya.
“Tapi putusan MK itu final. Putusan MK itu adalah penyelesaian akhir,” tambahnya.
Fahri menegaskan bahwa tidak ada yang dapat menghambat proses pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih pada tanggal 20 Oktober 2024 mendatang.
Jadi upaya dari PDIP tidak akan mengubah hasil akhir. Prabowo-Gibran akan tetap dilantik
“Putusan MK itu mengakhiri seluruh perdebatan publik dan perselisihan yang terjadi selama ini. Karena kita terima dengan asas, setiap perkara itu ada akhirnya,” tandasnya.