Gulir ke bawah!
BeritaPolitik

Pasca Putusan MK, PKS dan PKB Tetap Gigih dengan Hak Angket

16244
×

Pasca Putusan MK, PKS dan PKB Tetap Gigih dengan Hak Angket

Sebarkan artikel ini

Koma.id- Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa hasil Pilpres 2024 terus menuai sorotan tajam. Pasca penolakan permohonan Anies-Muhaimin & Ganjar-Mahfud secara keseluruhan, kini muncul gelombang kritik dari berbagai pihak terhadap keputusan tersebut.

Pakar hukum tata negara dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Zainal Arifin Mochtar, menyoroti beberapa aspek yang dinilai janggal dalam putusan MK. Pertama, kejanggalan yang diakui sendiri oleh para hakim.

Silakan gulirkan ke bawah

Kedua, disparitas karakter para hakim yang turut mencuat sebagai isu yang membingungkan. Ketiga, keputusan untuk mengulangi pemungutan suara di beberapa provinsi bermasalah, bukan membatalkan kemenangan pasangan Prabowo-Gibran, menjadi poin kritis dalam diskusi.

Di tengah sorotan tersebut, Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Ahmad Syaikhu, memberikan apresiasi terhadap tiga dari delapan hakim MK yang berani memberikan pendapat berbeda atau dissenting opinion. Namun, PKS bersama dengan PKB tetap berkomitmen untuk menggulirkan hak angket pasca putusan MK.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.