Koma.id– Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI), Haidar Alwi, menyoroti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan atas Pasal 28 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. Dimana menegaskan batasan baru mengenai penempatan anggota Polri pada jabatan sipil di luar institusi kepolisian.
Haidar menjelaskan bahwa berdasarkan putusan MK, polisi aktif tetap diperbolehkan menduduki jabatan sipil, namun hanya jika jabatan tersebut memiliki keterkaitan langsung dengan tugas-tugas kepolisian. Jadi, anggota Polri tidak perlu mengundurkan diri ataupun pensiun untuk menempatinya.
Namun, untuk jabatan sipil yang tidak memiliki keterkaitan dengan tugas-tugas Polri, Haidar menegaskan bahwa anggota polisi wajib mundur atau pensiun terlebih dahulu sebelum menjabat. Ia menilai, perubahan ini semakin dipertegas dengan dihapusnya frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam penjelasan Pasal 28 Ayat 3.
Artinya, penugasan dari Kapolri tidak lagi dapat menjadi dasar bagi polisi aktif untuk memasuki jabatan sipil yang tidak relevan dengan fungsi kepolisian.
“Jadi, Kapolri tidak bisa lagi menugaskan anggota polisi aktif untuk menduduki jabatan sipil di luar institusi Polri yang tidak ada kaitannya dengan tugas-tugas Polri,” ujar Haidar, Sabtu (15/11/2025).
Ia menambahkan perlunya aturan turunan yang lebih rinci agar tidak muncul multitafsir. Aturan tersebut diharapkan dapat mengidentifikasi jabatan apa saja yang dapat dikategorikan berkaitan dengan tugas Polri dan mana yang tidak, sehingga implementasi putusan MK berjalan konsisten.
“Perlu dibuatkan aturan turunan untuk memperjelas mana jabatan yang ada kaitannya dengan tugas-tugas Polri dan mana jabatan yang tidak ada kaitannya agar tidak menimbulkan multi-tafsir,” pungkasnya.










