Gulir ke bawah!
Nasional

Soal Usulan Hak Angket, Surya Paloh : Sudah Tidak Up to Date

6681
×

Soal Usulan Hak Angket, Surya Paloh : Sudah Tidak Up to Date

Sebarkan artikel ini
surya paloh nasdem
Ketua Umum DPP Partai NasDem, Surya Paloh.

Koma.id – Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh, mengatakan partainya tidak akan mengusulkan hak angket pemilu di DPR RI setelah putusan Mahkamah Konstitusi atau MK keluar.

Menurut Surya Paloh, hak angket sudah tidak cocok dengan kondisi saat ini. Apalagi NasDem melihat esensi hak angket sudah jauh dari harapan dan waktu mengusulkan hak angket sudah tidak tepat.

Silakan gulirkan ke bawah

“Progres perjalanan waktu sejujurnya membuat hak angket sudah tidak up to date lagi untuk kondisional hari ini, itu menurut NasDem,” kata Surya Paloh di NasDem Tower, Jakarta Pusat, Senin, 22 April 2024.

Kendati demikian, Surya Paloh menagatakan NasDem tidak akan menghalangi partai lain yang berupaya untuk melanjutkan hak angket itu. Namun bagi NasDem, kata Surya, waktu untuk hak angket sudah tidak tepat.

Pada kesempatan yang sama, Surya Paloh memberi sinyal akan merapat ke pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. Ia menyatakan menerima putusan MK dan meminta semua pihak yang menang maupun yang kalah agar saling menghargai.

Sinyal merapat ke Prabowo-Gibran disampaikan Surya saat ditanya kemungkinan merapat ke pemerintahan baru. Ia mengatakan tidak ada pilihan yang lebih baik selain bergabung.

“Mungkin ada usulan lain selain merapat ke pemerintahan? Kalau ada usulan boleh kita pertimbangkan juga. Kalau ada usulan lain, apa yang lebih baik bagi NasDem, dengan spirit dan semangat yang saya utarakan tadi,” kata Surya Paloh.

Surya menyatakan NasDem menerima putusan MK karena hal tersebut final dan mengikat. Di samping itu, pria kelahiran Banda Aceh ini mengingatkan agar semua pihak bersatu dan menjaga stabilitas nasional di tengah situasi konflik dunia saat ini.

“Posisi kita hari ini tetap harus menjaga kewaspadaan yang cukup tinggi untuk mengutamakan nasional interest kita. Dan salah satu modal terbesar yang dipahami NasDem adalah menjaga stabilitas nasional itu sendiri,” ujar Surya.

Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres yang diajukan oleh pasangan calon Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. Dari delapan hakim yang mengadili perkara ini, terdapat tiga orang hakim yang mengajukan pendapat berbeda atau dissenting opinion. Mereka adalah Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.