Gulir ke bawah!
Hukum

Gerindra Tegaskan Permohonan Amicus Curiae ke MK Hanya Sia-sia

11659
×

Gerindra Tegaskan Permohonan Amicus Curiae ke MK Hanya Sia-sia

Sebarkan artikel ini
Dasco
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad.

Koma.id – Langkah Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri yang mengajukan diri sebagai amicus curiae ke Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai hal yang percuma.

Hal ini diungkapkan Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (17/4/2024).

Silakan gulirkan ke bawah

Menurutnya, sejumlah pendapat dan argumen yang disampaikan melalui amicus curiae tak berbeda jauh dengan apa yang disampaikan kuasa hukum Ganjar Pranowo-Mahfud MD dalam sidang MK.

Menurut Dasco, semua argumen dan tuduhan yang disampaikan para kuasa hukum Ganjar-Mahfud sudah berhasil dipatahkan, dan tidak dapat dibuktikan kebenarannya dalam persidangan.

“Sebagai substansi juga kita sudah sama-sama tahu bahwa apa yang dituangkan dalam amicus curiae itu juga sudah disampaikan oleh kuasa hukum dari paslon nomor 3 dan sudah dipatahkan, terpatahkan dalam sidang MK,” kata Dasco.

Dasco mengatakan, amicus curiae adalah pendapat hukum bagi yang berkepentingan namun tidak terkait dan dan berkepentingan secara langsung. Menurutnya, amicus curiae juga tidak akan menjadi perimbangan hakim.

“Di undang-undang MK maupun di dalam Pemilu itu tidak ada kemudian namanya amicus curiae itu dimasukan ke dalam perimbangan-perimbangan hakim,” tukasnya.

 

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.