Koma.id, Jakarta – Polisi mencatat sejumlah pelanggaran aturan ganjil genap di ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek hingga Tol Kalikangkung selama mudik Lebaran 2024. Hingga kini, total ada sebanyak 1.031 pelanggaran terekam kamera electronic-traffic law enforcement (E-TLE).
“Hari pertama 608 kendaraan, hari kedua 423. Hari ketiganya selesai nanti jam 24.00 nanti malam,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman saat dihubungi, Minggu (7/4/2024).
Latif mengatakan, pihak kepolisian juga sudah mulai mengirimkan surat konfirmasi bukti pelanggaran atau tilang ke alamat pemilik kendaraan.
“Sudah terkirim surat konfirmasi tilang kendaraan,” ujarnya.
Pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil genap dilakukan di KM 0 Jakarta-Tangerang sampai dengan KM 141 Tol Kalikangkung. Ganjil genap berlaku pada masa mudik dan arus balik Lebaran tanggal 5-16 April 2024.
Berikut jadwal ganjil genap di Tol Japek-Kalikangkung:
Arus Mudik:
5 April 2024 (14.00 WIB)-7 April 2024 (24.00 WIB)
8 April 2024 (08.00-24.00 WIB)
9 April 2024 (08.00-24.00 WIB)
Arus Balik:
12 April 2024 (14-24.00 WIB)
13 April 2024 (08.00-24.00 WIB)
14 April 2024 (08.00 WIB)-16 April 2024 (08.00 WIB)