Gulir ke bawah!
Nasional

Sri Mulyani : Bansos Masuk di Penetapan APBN 2024, Bukan untuk Paslon Tertentu

4585
×

Sri Mulyani : Bansos Masuk di Penetapan APBN 2024, Bukan untuk Paslon Tertentu

Sebarkan artikel ini

Koma.id – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menegaskan penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2024 termasuk untuk bantuan sosial (bansos) tidak dipengaruhi oleh pasangan capres-cawapres tertentu yang berkontestasi pada Pilpres 2024. Pasalnya, APBN 2024 sudah disusun dan disahkan sebelum KPU menetapkan pasangan capres-cawapres untuk Pilpres 2024 dan harus disetujui oleh Presiden dan DPR.

“Penyusunan APBN 2024 dan penetapan menjadi undang-undang tidak dipengaruhi oleh siapa-siapa yang akan maju menjadi pasangan calon presiden dan wakil presiden,” ujar Sri Mulyani dalam sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat (5/4/2024).

Silakan gulirkan ke bawah

Sri Mulyani menjelaskan, siklus penyusunan dan pembahasan bersama DPR serta penetapan APBN 2024 sebagai undang-undang sudah dimulai sejak 2023. Pertama, tahap perencanaan dan penganggaran RAPBN yang dijadwalkan periode Januari-Juli 2023, mencakup penyiapan konsep kerangka ekonomi makro, pokok-pokok kebijakan fiskal (KEM-PPKF) dan rencana kerja pemerintah (RKP), dan perencanaan kegiatan dan pagu anggaran oleh kementerian/lembaga. DPR membahas KEM-PPKF dan RKP 2024 pada Mei 2023.

Kedua, presiden menyampaikan nota keuangan dan RUU APBN 2024 ke DPR pada 16 Agustus 2023. Ketiga, tahap pembahasan RAPBN dijadwalkan periode Agustus-Oktober 2023 ketika RUU APBN 2024 telah selesai dibahas antara pemerintah dan DPR dengan mendapatkan persetujuan pada rapat paripurna DPR pada 21 September 2023.

Keempat, tahap penetapan UU APBN 2024 yang dijadwalkan paling lambat akhir Oktober. UU APBN 2024 telah selesai ditetapkan pada 16 Oktober 2023, selanjutnya Perpres rincian APBN yang dijadwalkan November-Desember telah ditetapkan pada 28 November 2023. Kelima, tahap pelaksanaan APBN pada tahun berjalan yang diawali dengan disahkannya dokumen pelaksanaan anggaran dan dilanjutkan dengan pencatatan serta pelaporan per semester.

Keenam, tahap pemeriksaan dan pertanggungjawaban UU APBN 2024 dijadwalkan pada 2025. BPK melakukan pemeriksaan terhadap LKPP yang disusun pemerintah untuk selanjutnya dibahas dan disetujui DPR menjadi UU Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBN.

“Berdasarkan linimasa proses penyusunan APBN tahun anggaran 2024 yang telah selesai dibahas pada 21 September 2023 dan diundangkan pada 16 Oktober 2023, maka apabila disandingkan dengan proses tahapan Pemilu Presiden 2024 yang dilakukan KPU, waktu penetapan UU APBN 2024 telah selesai bahkan sebelum waktu penetapan pasangan capres-cawapres pada 13 November 2023, bahkan lebih awal dari batas waktu pendaftaran pasangan capres-cawapres yang dijadwalkan terakhir pada 25 Oktober 2023,” jelas Sri Mulyani.

Lebih lanjut, Sri Mulyani mengatakan APBN adalah instrumen penting untuk menjaga masyarakat, negara, dan perekonomian agar mampu menghadapi berbagai dinamika perekonomian global dan nasional. Karena itu, kata dia, APBN harus mampu antisipatif, responsif, dan adaptif dalam menghadapi berbagai kondisi dan guncangan.

“Pemerintah dan DPR sepakat untuk menggunakan APBN sebagai instrumen kebijakan counter cyclical yang sangat penting, misalnya pada saat menghadapi guncangan hebat dan dahsyat akibat pandemi Covid-19. APBN telah berperan luar biasa secara efektif dalam melakukan penanganan Covid-19 serta dampaknya melalui program pemulihan ekonomi nasional,” pungkas Sri Mulyani.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.