Koma.id- Desas desus peleburan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan Ombudsman menjadi perdebatan hangat di kalangan pegiat antikorupsi. Peneliti dari Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana, menyoroti potensi pelemahan dalam upaya pemberantasan korupsi jika rencana tersebut terwujud.
Sementara itu, Ketua IM57+ Institute, M Praswad Nugraha, menganggap rencana peleburan ini sebagai bagian dari agenda yang dimulai sejak revisi Undang-Undang KPK, yang disinyalir bertujuan untuk melemahkan lembaga antikorupsi tersebut.
“Hal tersebut dilakukan secara sistemik peletakan pimpinan bermasalah dan revisi UU yang membuat KPK tidak independen hanyalah awalan. Pada akhirnya, KPK akan betul-betul dimusnahkan dari sisi core businessnya yaitu penindakan,” kata
Praswad.
Namun, Wakil Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Habiburokhman, menegaskan bahwa KPK dan Ombudsman memiliki fungsi yang sangat berbeda. Ia juga menunjukkan bahwa peleburan kedua lembaga tersebut belum pernah terjadi di negara lain.
Polemik ini menyoroti ketegangan antara keinginan untuk memperkuat pemberantasan korupsi dan wacana perubahan struktur lembaga penegak hukum di Indonesia.
“Saya juga enggak tahu, tidak pernah ada bahasannya dimana pun, saya enggak pernah dengar ada seminar tentang hal tersebut, di komisi juga enggak pernah dibahas,” ujarnya.