Koma.id- Polda Metro Jaya mengeluarkan imbauan kepada warga untuk segera melapor jika menemui oknum, termasuk dari organisasi kemasyarakatan (ormas), yang memaksa meminta Tunjangan Hari Raya (THR).
“Segera laporkan kepada pihak Kepolisian terdekat, Polres maupun Polsek atau melalui Call Center 110 jika ada ormas yang memaksa meminta THR Ramadhan maupun Idul Fitri,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam keterangan tertulisnya, Minggu (31/3/2024).
Polda Metro Jaya menegaskan bahwa tidak akan memberikan toleransi jika ada ormas yang tetap nekat meminta THR dengan cara memaksa.
“Akan kami tindak tegas sesuai undang-undang yang berlaku, tentunya hal tersebut tidak dibenarkan dan melawan hukum,” tegasnya.
Ade Ary menjelaskan bahwa instruksi ini merupakan arahan langsung dari Kapolda Metro Jaya, Irjen Polisi Karyoto. Polda Metro Jaya telah berkoordinasi dengan Polres dan Polsek di wilayah hukum DKI Jakarta dan sekitarnya terkait masalah ini.
“Kapolda Metro Jaya telah memerintah Kepada Kapolres serta Kapolsek Jajaran, bila menerima aduan masyarakat terkait permintaan THR dengan unsur pemerasan dilakukan oleh oknum tertentu ataupun oknum ormas, segera tindak lanjuti dan tindak tegas,” tambahnya.