Gulir ke bawah!
HukumNasional

Gegara Gugatan Kontroversial, Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Kena Skakmat

4847
×

Gegara Gugatan Kontroversial, Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Kena Skakmat

Sebarkan artikel ini
Anies Imin
Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar di JCC Senayan, Jumat (22/12).

Koma.id – Gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 yang diajukan oleh tim hukum Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud dinilai memiliki cacat formil oleh Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan

 

Silakan gulirkan ke bawah

“Karena itu, kami melihat bahwa gugatan itu berpotensi besar tidak dapat diterima,” kata Otto Hasibuan di Gedung MK, Jakarta, Senin (25/3/2024) malam.

 

Dia menjelaskan bahwa dalil yang diajukan oleh kedua pemohon seharusnya menjadi ranah Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu), bukan Mahkamah Konstitusi yang lebih berfokus pada perselisihan hasil pemilu.

 

“Itu tegas diatur di dalam Pasal 476 UU Pemilu dan telah diadopsi di dalam Peraturan MK Tahun 2023 yang menyatakan bahwa permohonan itu diatur mengenai tentang perhitungan suara,” jelasnya.

 

Otto juga menegaskan bahwa tuntutan diskualifikasi yang diajukan oleh tim hukum Ganjar-Mahfud tidak sesuai dengan ranah Mahkamah Konstitusi. Dia menyatakan keyakinannya bahwa persoalan kelayakan Gibran sebagai calon wakil presiden bisa dengan mudah dipatahkan dari segi bukti, karena status Gibran sebagai calon presiden sudah ditetapkan dalam putusan Mahkamah Konstitusi yang telah final dan mengikat.

 

Berdasarkan alasan-alasan tersebut, Tim Pembela Prabowo-Gibran yakin bahwa permohonan yang diajukan oleh tim hukum Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud tidak akan diterima oleh MK. Bahkan ia menegaskan bahwa gugatan tersebut tidak sah dan dianggap sebagai “salah kamar”.

 

“Salah kamar itu,” tutupnya.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.