Koma.id – Sekretaris Jenderal Partai Gerindra, Ahmad Muzani, menyebut penggunaan hak angket dugaan kecurangan Pemilu 2024 tidak diperlukan. Menurut dia, masalah tersebut bisa dibicarakan dan siselesaikan dalam rapat-rapat konsultasi, antara Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
“Instruksi kami menganggap bahwa angket itu tidak perlu,” ujar Muzani ketika ditemui di kantor DPR/MPR RI, Jakarta, Kamis, 7 Maret 2024.
Wakil MPR RI itu menjelaskan, angket memang hak yang melekat dengan DPR RI untuk menanyakan suatu masalah yang dianggap berpotensi menjadi masalah, sehingga pengajuan hak angket menjadi hak setiap anggota Dewan untuk diajukan.
“Tapi kalau kemudian angket yang akan diajukan menyangkut tentang dugaan pelanggaran atau kecurangan terkait Pemilu, pertanyaannya, peserta pemilu itu kan adalah partai politik,” tuturnya.
Dalam kontestasi ini, Muzani mengatakan KPU sebagai penyelenggara Pemilu, Bawaslu sebagai pengawas, hingga DKPP sebagai ketua merupakan lembaga-lembaga yang dipilih oleh DPR.
“Semua persoalan yang menjadi dugaan penyelenggaraan, dugaan kecurangan Pemilu, mestinya bisa diselesaikan di tingkat komisi, yang orang-orang itu juga dipilih oleh DPR. Pesertanya juga parpol yang semuanya ada di Senayan,” ucapnya.
Lebih lanjut, Muzani mengklaim komunikasi Gerindra dengan partai politik pengusung 01 dan 03 berjalan dengan baik, lancar, dan produktif.
“Ada pembicaraan-pembicaraan tingkat lanjutan, dan terus akan dilakukan. Cuma memang pembicaraan kami menanti pada hasil keputusan KPU 20 maret mendatang.” tandasnya.