Koma.id – Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) menegaskan menghormati keputusan yang telah dikeluarkan oleh Satgas PPKS UI terkait sanksi pelaku kekerasan seksual.
Pada SK tersebut, Melki Sedek Huang terbukti melakukan kekerasan seksual berdasarkan hasil pemeriksaan, alat bukti, serta keterangan pihak terkait yang telah dihimpun oleh Satgas PPKS UI.
Atas perbuatannya, Melki Sedek dihukum skorsing 1 (satu) semester serta dilarang untuk menghubungi, melakukan pendekatan, berada dalam lokasi yang berdekatan, dan/atau mendatangi Korban.
Ketua BEM UI, Verrel Uziel, menyatakan bahwa kekerasan seksual adalah musuh bersama bagi masyarakat terutama para perempuan yang sangat rentan menjadi korban.
Menurutnya, Melki Sedek merupakan satu dari segelintir masyarakat yang peduli dan tercerdaskan terkait isu kekerasan seksual.
“Melki Sedek tentunya sangat mengerti dengan sebutan ‘perspektif korban’ dan ‘relasi kuasa’ dalam isu kekerasan seksual. Namun, sikap yang ditunjukkannya sejak non-aktif bulan Desember tahun lalu memperlihatkan hal sebaliknya,” ujar Verrel dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi.
“Langkah membantah tuduhan secara terang-terangan serta diamplifikasi oleh mediamedia bukanlah cerminan dari cara pandang yang berperspektif korban. Langkah yang dilakukan Melki Sedek hanya semakin mendiskreditkan posisi korban,” sambugnya.
Kemudian, lanjut Verrel, relasi kuasa Melki Sedek sebagai figur yang sebelumnya terpandang semakin menghadirkan rasa takut bagi korban untuk melaporkan kasusnya.
“Dalam hal ini, terbukti banyak pihak memunculkan narasi yang meragukan, mengalihkan isu, hingga narasi tidak percaya semakin tinggi,”ujar Verrel.
Berikut poin pernyataan lengkap Aliansi BEM se-UI.
1. Menghormati keputusan yang telah dikeluarkan oleh Satgas PPKS UI yang selanjutnya disetujui oleh pihak Rektorat UI.
2. Mendukung dan mendorong segala upaya pemulihan bagi korban.
3. Menuntut saudara Melki Sedek untuk secara sadar menarik diri dari permukaan publik dalam rangka melaksanakan pemulihan korban yang baik.
4. Mengawal dan memastikan jalannya pemberlakuan sanksi administratif bagi pelaku.
5. Mengecam segala perkataan dan perbuatan yang tidak berperspektif korban.
6. Meminta seluruh pihak untuk tidak mencari tahu identitas korban, kronologi, membela pelaku, dan menyangkut pautkan dengan nuansa politis.
7. Aliansi BEM se-UI akan terus berusaha menciptakan ruang aman dan tidak akan mentoleransi kekerasan seksual dalam bentuk apapun