Gulir ke bawah!
Nasional

Polda Lampung Amankan 5 Mobil Mewah dari Penangkapan Kurir Gembong Narkoba Fredy Pratama

6977
×

Polda Lampung Amankan 5 Mobil Mewah dari Penangkapan Kurir Gembong Narkoba Fredy Pratama

Sebarkan artikel ini

Koma.id – Polda Lampung berhasil ungkap 38,19 kg sabu dari jaringan Fredy Pratama bermula dari penangkapan pelaku AM (30) warga Kabupaten Kendari Barat, Sulawesi Tenggara, Minggu (14/1/2024) pukul 20.30 WIB.

Pelaku AM ini ditangkap di Pelabuhan Bakauheni dan direncanakan akan menyeberang ke Pelabuhan Merak.

Silakan gulirkan ke bawah

“Petugas di Pelabuhan Bakauheni melakukan pemeriksaan terhadap bus Duta Pelangi dan mengamankan AM yang membawa sabu satu bungkus di dalam tasnya,” kata Kapolda Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika dalam konferensi pers di GSG Mapolda Lampung, Rabu (31/1/2024).

Petugas langsung mengamankan pelaku AM tersebut dan dilanjutkan penyelidikan lebih dalam.

Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika mengatakan, pihaknya berhasil mencatat total uang dari peredaran puluhan kilogram sabu tersebut mencapai Rp 39 Miliar.

“Terhadap barang bukti kalau dihitung berdasarkan pasaran di Indonesia Rp 39 Miliar,” katanya.

Polda Lampung dari hasil ungkap ini juga berhasil menyelamatkan 152.700 orang serta mengamankan lima mobil yang digunakan para pelaku.

Di antaranya mobil tersebut yakni Mitsubhisi Pajero Sport hitam berpelat B1701SZW, Toyota Veloz hitam B1548HKB.

Mobil Toyota Agya hitam BG1184EP, Honda Brio hitam berpelat BE1560XX, mobil Mazda 2 hitam BE1402CO.

“Barang haram tersebut disimpan di bawah jok,” kata Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika.

Para pelaku dijerat dengan pasal berlapis Undang-Undang (UU) nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati.

Pelaku diintrogasi dan memberitahu bahwa ada dua pelaku kurir sabu lainnya yang membawa sabu dengan mobil lainnya.

Polisi kemudian melakukan pengecekan kepada kendaraan Toyota Veloz hitam berpelat B1548HKB pada pukul 21.30 WIB.

Polisi mengamankan dua pelaku kurir sabu yakni AB dan MY tersebut persis di depan indomaret Pelabuhan Bakauheni.

Tersangka AB (27) dan MY (26) merupakan warga Kecamatan Sukarame, Kota Bandar Lampung.

Dari tangan keduanya ditemukan narkotika jenis sabu sebanyak 28 bungkus dan 24 bungkus teh cina.

Serta 8 bungkus plastik dan satu timbangan digital di dalam satu kendaraan Toyota Veloz hitam berpelat B1548HKB.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.