Koma.id- Kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL) terus menjadi sorotan setelah kuasa hukum Firli Bahuri, Fahri Bachmid, mengungkapkan alasan kliennya kembali mengajukan praperadilan.
Menurutnya, praperadilan sebelumnya belum memutus substansi perkara, dan bukan menolak, melainkan tidak diterima.
“Yang pertama bahwa hakim praperdilan yang pertama belum memutus perkara, belum memutus apa yang menjadi substansi yang diajukannya praperadilan kita kemarin,” ujar Fahri, Rabu (24/1/2024).
Fahri juga menegaskan bahwa penetapan tersangka Firli Bahuri tidak sah. Alasan ini menjadi poin kunci dalam langkah hukum yang diambil oleh tim kuasa hukum.
Sementara itu, Polda Metro Jaya telah menyerahkan berkas perkara kasus dugaan pemerasan eks Ketua KPK, Firli Bahuri, terhadap SYL ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta pada Rabu (24/1/2024).