KOMA.ID – Aparat membongkar Alat Peraga Kampanye (APK) Paslon Capres- Cawapres dan Caleg atau baliho yang berada di pinggir Jalan Margonda, Depok, Jawa Barat. Penertiban Alat Peraga Kampanye ( APK) di Kota Depok, Jawa Barat, dilakukan oleh Satpol PP, DLHK Depok, Bawaslu Kota Depok dan Polres Depok.
Sebelumnya Bawaslu Kota Depok sudah bersurat kepada parpol peserta pemilu 2024 di Kota Depok, agar menertibakan APK mereka secara mandiri sampai 23 Januari 2024.
Silakan gulirkan ke bawah
Bawaslu Kota Depok menghimbau kepada masyarakat agar melaporkan jika ada APK-APK yang dipasang pada tempat yang tidak seharusnya. Misalnya, ada APK dipasang di depan rumah warga, dan fasilitas publik. Rabu (24/1).
Foto : Koma.id / Laode
Aparat melakukan penertiban APK sembarangan di sepanjang Depok, Jawa Barat pada hari Rabu, 24 Januari 2024. [foto : Laode]
Aparat melakukan penertiban APK sembarangan di sepanjang Depok, Jawa Barat pada hari Rabu, 24 Januari 2024. [foto : Laode]
Aparat melakukan penertiban APK sembarangan di sepanjang Depok, Jawa Barat pada hari Rabu, 24 Januari 2024. [foto : Laode]
Aparat melakukan penertiban APK sembarangan di sepanjang Depok, Jawa Barat pada hari Rabu, 24 Januari 2024. [foto : Laode]
Aparat melakukan penertiban APK sembarangan di sepanjang Depok, Jawa Barat pada hari Rabu, 24 Januari 2024. [foto : Laode]
Aparat melakukan penertiban APK sembarangan di sepanjang Depok, Jawa Barat pada hari Rabu, 24 Januari 2024. [foto : Laode]
Aparat melakukan penertiban APK sembarangan di sepanjang Depok, Jawa Barat pada hari Rabu, 24 Januari 2024. [foto : Laode]
Aparat melakukan penertiban APK sembarangan di sepanjang Depok, Jawa Barat pada hari Rabu, 24 Januari 2024. [foto : Laode]
Aparat melakukan penertiban APK sembarangan di sepanjang Depok, Jawa Barat pada hari Rabu, 24 Januari 2024. [foto : Laode]
Jangan lupa temukan juga kami di
Google News.