Koma.id – Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menyatakan tidak ada unsur pidana pada pernyataan Prabowo, saat konsolidasi relawan di GOR Remaja Pekanbaru, Riau, Selasa (9/1).
“Secara faktual, pidato Prabowo sama sekali tidak ada unsur hinaan yang terkait UU Pemilu Pasal 280 UU Nomor 7 Tahun 2017,” kata Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Juri Ardiantoro, di Media Center Jalan Sriwijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (11/1).
Hal itu juga membantah ungkapan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Rahmat Bagja, yang menyatakan penghinaan seperti itu bisa dijerat sebagai pidana Pemilu.
Pernyataan Ketua Bawaslu itu, kata Juri, justru terlihat sebagai framing, karena belum melakukan penilaian apapun terkait pidato Prabowo.
“Framing, menyebarluaskan, dengan sengaja mendiskreditkan dan menjatuhkan prabowo. Ada apa? Dan untuk kepentingan apa mereka melakukan tindakan itu. Ini berbahaya untuk demokrasi Pemilu kita. Dan tentu ada konsekuensi pidana kalau mereka melakukan itu,” kata Juri.
Heboh “Sale Indonesia” hingga “Buang Rupiah”, Haris Moti: Tidak Membangun Kedaulatan Bangsa
Sebelumnya Prabowo mengungkit pernyataan Capres lain yang menyinggung kepemilikan lahan, saat debat Pilpres ketiga.













