Koma.id – Kepala Center for Intermestic and Diplomatic Engagement (CIDE) sekaligus pengamat militer Anton Aliabbas menanggapi soal dugaan pelanggaran pemilu Mayor Inf Teddy Indra Wijaya yang merupakan ajudan pribadi capres nomor urut 2 Prabowo Subianto.
Anton memandang hal tersebut memang salah satu yang dikhawatirkan terjadi.
Pengadilan Militer Jatuhkan Vonis 1,5 hingga 3 Tahun kepada Penyiram Air Keras Andrie Yunus
Ketika panduan soal netralitas tidak diturunkan secara detil operasional, lanjut dia, akibatnya orang bisa banyak interpretasi terkait netralitas TNI.
Dirinya mengakui, benar bahwa ajudan adalah fasilitas melekat yang diberikan negara.
Keberadaan Teddy di barisan tersebut, kata dia, mengingat dirinya harus menempel dekat dengan sosok yang didampingi.
Menurutnya, kehadiran Teddy sebenarnya dapat diterima sepanjang memang apa yang dilakukan tidak ikut bersorak selayaknya anggota Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran.
Dengan demikian, kata dia, publik mudah mengidentifikasi Teddy bukanlah bagian TKN.
Menurutnya, pembeda itulah yang juga membantu publik untuk dapat mencermati gerak-geriknya, apakah bekerja profesional atau ikut larut dalam hiruk pikuk tim kampanye.
“Patut diingat, sekalipun bertugas melekat pada pejabat, Teddy tetaplah prajurit aktif. Status sebagai ajudan tidak menghapus kewajibannya untuk mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan Panglima TNI,” kata Anton ketika dihubungi Tribunnews.com pada Minggu (17/12/2023).
“Prinsip netralitas tetap harus ditunjukkan sekalipun berdinas menemani kampanye. Gestur, sikap dan perbuatan tetap harus dijaga dan tidak boleh condong mengikuti arah politik pejabat,” sambung dia.
Dalam hal ini, kata dia, penting bagi Panglima TNI bersama Kepala Staf membuat panduan lebih detil dan operasional.
Panduan tersebut, kata dia, terkait apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan bagi mereka yang menjalankan tugas pengawalan pribadi dan ajudan.
“Rambu-rambu yang tidak multitafsir dibutuhkan agar prajurit dapat bekerja lebih baik,” kata Anton.
Diberitakan sebelumnya hasil penelusuran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI atas dugaan pelanggaran pemilu Mayor Teddy yang merupakan ajudan pribadi capres nomor urut 2 Prabowo Subianto bakal diumumkan pekan depan.
“Kalau proses kajian kami itu tidak boleh lama ya, karena ini juga prosesnya masih berjalan, maka kami targetkan pekan depan kami sudah bisa menyampaikan ke publik,” kata Anggota KPU RI Lolly Suhenty di kawasan kantornya pada Minggu (17/12/2023).
Teddy tertangkap kamera mengenakan baju kampanye dalam debat yang berlangsung di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Jakarta pada Selasa (12/12/2023).
Padahal ia masih menyandang status TNI aktif.
Saat ini Bawaslu masih melakukan masih terus melakukan penelusuran baik melalui media sosial dan juga laporan masyarakat juga mengumpulkan barang bukti.
Lolly menegaskan Teddy berpotensi melakukan dugaan pelanggaran pemilu.
“Potensi dugaan pelanggaran tentu kamu harus menyatakan berpotensi terjadi dugaan pelanggaran, tapi hasilnya seperti apa masih dalam kajian Bawaslu,” kata dia.
Dalam foto yang beredar, ia tampak di bagian pendukung Prabowo saat turut hadir ke debat perdana capres.
Ia mengenakan kemeja biru yang merupakan seragam kampanye pasangan capres cawapres nomor urut 2 Prabowo-Gibran.












