Koma.id – Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tidak akan memproses dugaan pemerasan kepada eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dalam sidang etik Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri nantinya.
Anggota Dewas KPK Albertina Ho mengatakan, dugaan pemerasan tersebut merupakan ranah dari Polda Metro Jaya. Kepolisian pun telah menetapkan Firli sebagai tersangka kasus pemerasan kepada SYL.
“Tentu saja yang masuk ke ranah pidana seperti ada pemerasan, ada gratifikasi, ini kan kental sekali ranah pidananya, kami dari Dewas (KPK) tidak mau masuk sampai ke ranah pidana,” katanya di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (8/12/2023).
“Ranah pidana itu biar lah Polda Metro Jaya yang memproses dan menyelesaikan,” lanjut dia.
Albertina menyebutkan, Dewas KPK hanya akan fokus menangani pelanggaran etik yang diduga dilakukan oleh Firli. Hal ini dilakukan agar pemeriksaan yang berlangsung di Polda Metro Jaya dan Dewas KPK tak berbenturan.
“Sehingga tidak saling berbenturan nanti, masing-masing ada kewenangannya, masing-masing ada bidangnya. Nah, kami selesaikan sesuai itu, di masing-masing (kewenangan) saja,” ungkapnya.













