Gulir ke bawah!
Nasional

Pemilu 2024 Riang Gembira Tanpa Hoaks, SARA dan Ujaran Kebencian

5927
×

Pemilu 2024 Riang Gembira Tanpa Hoaks, SARA dan Ujaran Kebencian

Sebarkan artikel ini

Koma.id – Kampanye Pemilu 2024 sudah dimulai. Setidaknya kampanye akan memakan waktu 75 hari, dari tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Sedangkan waktu pencoblosan sudah ditetapkan pada 14 Februari 2024.

Tiga pasang kandidat capres-cawapres sudah mulai bergerak. Tiga pasang capres dan cawapres itu adalah: Anies Baswedan – Muhaimin Iskandar dengan nomor urut 1, Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming Raka dengan nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo – Mahfud MD dengan nomor urut 3.

Silakan gulirkan ke bawah

Selain itu, kampanye juga akan dilakukan oleh 24 partai politik peserta Pemilu 2024 dengan melibatkan 18 partai politik nasional dan 6 partai politik lokal Aceh. Di tingkat DPR RI, ada 9.917 calon anggota legislatif (caleg) yang akan memperebutkan 580 kursi Parlemen. Kemudian, 668 orang tercatat sebagai calon anggota DPD.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah mengatur sedemikian rupa tata laksana dan materi kampanye yang diperkenan. Definisi kampanye menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu adalah kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan atau citra diri peserta pemilu.

Hal-hal yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan selama masa kampanye juga sudah jelas. Hal-hal yang dilarang untuk dilakukan pada saat kampanye, di antaranya adalah:

1. Mempersoalkan dasar negara Pancasila, pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia.

2. Melakukan kegiatan yang membahayakan Keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

3. Menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau peserta pemilu yang lain.

4. Menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat

5. Mengganggu kenyamanan umum

6. Mengancam untuk melakukan kekerasan atau melakukan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota, dan/atau peserta pemilu yang lain

7. Merusak dan/atau menghilangkan alat kampanye peserta pemilu

8. Menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan

9. Membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau atribut selain dari tanda gambar dan/atau atribut peserta pemilu yang bersangkutan

10. Menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu.

Aturannya sudah jelas dan terang benderang. Tinggal para peserta pemilu, termasuk para tim sukses Capres-Cawapres untuk mematuhi. Bagi mereka yang melanggar sudah pasti akan dikenakan sanksi.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.