Koma.id– Anggota DPR dari Fraksi PDIP, Masinton Pasaribu tengah dalam sorotan publik. Pasalnya politikus PDI Perjuangan itu dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) buntut usulan hak angket guna mengusut putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Laporan tersebut dilayangkan oleh kelompok Advokat Lingkar Nusantara (LISAN) pada hari Jumat (3/11/2023).
Advokat LISAN, Syahrizal Fahlevy, mengungkapkan dugaan pelanggaran etika yang dilakukan oleh Masinton melalui usulan hak angket di DPR.
Bagi mereka usulan hak angket terhadap MK terkait putusan tentang batas usia capres dan cawapres merupakan pelecehan terhadap MK yang mana sebagai lembaga yudikatif yang independen dan bukanlah objek daripada angket DPR itu sendiri.
“Jadi, kalau berdasarkan daripada laporan, kami berharap bahwa MKD DPR menggunakan sanksi sedang karena berdasarkan peraturan etika itu sendiri perbuatan Masinton Pasaribu ini termasuk dalam kategori sedang, yang mana paling beratnya itu pemindahan keanggotaan pada alat kelengkapan Dewan DPR pelanggaran kode etik berat,” ujarnya.
Sementara itu, politikus dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Achmad Baidowi, mengungkapkan bahwa usulan hak angket terkait dengan putusan MK sedang dalam tahap penelitian oleh fraksi-fraksi di DPR RI.
Wakil Ketua MPR RI dan anggota Komisi III DPR RI, Jazilul Fawaid, juga telah menyatakan kesiapannya untuk mendukung Masinton Pasaribu dalam upayanya mendorong penggunaan hak angket DPR RI dalam menghadapi MK terkait putusan uji materi mengenai usia calon presiden dan calon wakil presiden.













