Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Hukum

Panji Gumilang Jadi Tersangka Kasus Pencucian Uang, Begini Modusnya

Views
×

Panji Gumilang Jadi Tersangka Kasus Pencucian Uang, Begini Modusnya

Sebarkan artikel ini
Panji Gumilang Jadi Tersangka Kasus Pencucian Uang, Begini Modusnya
Panji Gumilang Tersangka Penistaan Agama

Koma.id Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan, mengatakan, pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang, ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang.

“Kesimpulan dari hasil gelar perkara tersebut sepakat bahwa APG telah memenuhi unsur pasal di atas dan meningkatkan statusnya menjadi tersangka pasal-pasal tadi,” kata Whisnu kedapa awak media dikutip Jumat (3/11/2023).

Silakan gulirkan ke bawah

Sebagaimana diketahui, berdasarkan hasil gelar perkara, kasus dugaan pencucian uang ini terkait pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Kejadian berawal saat Panji Gumilang meminjam uang pada 2008. Selain itu, Whisnu mengatakan, dana pinjaman yayasan senilai Rp73 miliar dari Bank JTrust pada 2019 diduga digunakan Panji untuk keperluan pribadinya.

“Bahwa APG telah memenuhi unsur pasal 372 terancam 4 tahun, Pasal 70 juncto 5 Undang-Undang 28 Tahun 2004 berupa hasil perubahan Tahun 2018 ancaman 5 tahun, dan Pasal 3, 4, 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman 20 tahun,” jelas Whisnu.

Panji Gumilang terancam hukuman paling lama 20 tahun penjara. Ia dijerat dengan sejumlah pasal, yaitu Pasal 372 tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun, Pasal 70 juncto 5 Undang-Undang 28 Tahun 2004 tentang Yayasan dengan ancaman hukuman 5 tahun, dan Pasal 3, 4, 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman 20 tahun.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.