Koma.id – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP akhirnya turut angkat suang mengenai polemik gugatan batas usia capres dan cawapres yang saat ini bergulir di Mahkamah Konstitusi.
Partai berlambang banteng ini mengingatkan MK agar mendengarkan suara masyarakat dalam memutuskan perkara itu. Hakim konstitusi harus memiliki sikap kenegarawanan serta mengedepankan kepentingan bangsa dan negara.
Jurnalis Republika Ditangkap Tentara Israel
“Kami meyakini Mahkamah Konstitusi juga mendengarkan seluruh aspirasi yang disuarakan rakyat, termasuk apa yang terpendam,” kata Hasto Kristiyanto dikutip Sabtu (14/10/2023).
Hasto mengingatkan hakim MK belajar dari 32 tahun pemerintahan Orde Baru. Menurutnya, aspirasi masyarakat yang tidak didengarkan akan tampil jadi kekuatan moral.
“Karena pengalaman kita ketika menghadapi pemerintahan yang otoriter, 32 tahun Orde Baru, ketika suara rakyat tidak didengarkan, maka yang tampil adalah kekuatan moral,” kata dia.
Selain itu, Hasto juga sempat menyebut MK tak punya kewenangan memutuskan gugatan batas usia capres dan cawapres. Sebab, lanjut dia, aturan batas usia capres dan cawapres di UU Pemilu bersifat open legal policy alias hanya bisa dibahas di parlemen.
Menurut dia, kewenangan MK hanya untuk menentukan apakah suatu UU bertentangan atau tidak dengan UUD 1945.
“MK tidak memiliki kewenangan legislasi membuat suatu materi muatan suatu UUD yang berbeda dengan muatan materi pokok UU itu. Kewenangan MK adalah menguji apakah suatu UU bertentangan dengan konstitusi,” ucapnya.












