Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Nasional

Pakar Hukum: MK Jangan Cawe-cawe Batas Usia Capres Cawapres

Views
×

Pakar Hukum: MK Jangan Cawe-cawe Batas Usia Capres Cawapres

Sebarkan artikel ini
Gedung Mahkamah Konstitusi
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK).

Koma.id Mahkamah Konstitusi (MK) diingatkan agar tak cawe-cawe soal syarat usia capres/cawapres. Sebab, secara teori hukum, syarat tersebut merupakan kewenangan DPR untuk menentukannya.

Hal ini disarankan pakar hukum tata negara (HTN) Dr Agus Riewanto kepada wartawan, Rabu (11/10/2023).

Silakan gulirkan ke bawah

“Kehati-hatian memutus perkara ini penting bagi MK agar tak dituding publik sebagai bagian dari cawe-cawe MK untuk memuluskan jalan salah satu calon di gelanggang Pilpres 2024,” kata Agus.

Pengajar HTN UNS Solo itu tetap mengapresiasi yang tinggi pada MK yang akan memutus perkara yang relatif cepat dan sebelum pendaftaran capres di KPU.

“Jika dilihat dari perspektif teori konstitusi, maka sesungguhnya yang dapat di-judicial review ke MK hanyalah kerugian yang bersifat konstitusional. Artinya norma diatur di UUD 1945. Jika kerugiannya hanya terkait dengan pengaturan di UU, maka bukan termasuk ranah perkara konstitusi sehingga bukan wewenang MK untuk memutusnya sebagaimana diatur pula di Pasal 24C UUD 1945,” ungkap Agus.

Selain itu, kata Agus, soal syarat capres/cawapres bukanlah masalah konstitusi karena UUD 1945 tidak mengatur batas usia capres/cawapres. Hal ini cukup diatur di dalam UU Pemilu.

“Sehingga syarat usia merupakan kebijakan terbuka (open legal policy) dari pembuat UU yakni DPR dan Presiden mau mengatur berapa pun syarat usia capres/cawapres diserahkan secara otonom,” ungkap Agus.

Sejauh ini, imbuh Agus, beberapa putusan MK terkait perkara bukan masalah konstitusi dianggap sebagai open legal policy sehingga ditolak MK. Seperti putusan MK tentang ambang pencalonan presiden (presidential threshold) diuji berkali-kali, MK berkali-kali memutus dengan open legal policy.

“Maka MK harus berhati-hati dalam memutus perkara judicial review batas usia capres/cawapres ini. Baik membuat batas minimal diturunkan dari 40 tahun menjadi 35 tahun, atau batas maksimal 70 tahun,” kata Agus menegaskan.

Menurut Agus, perkara ini masuk wilayah politik jelang pendaftaran capres/cawapres ke KPU. Jika salah memutus, MK boleh jadi dianggap ikut dalam pusaran kompetensi perebutan capres/cawapres karena putusan ini akan mempengaruhi peta politik nasional.

“Jangan sampai MK menjadi tong sampah perkara-perkara politik yang merupakan ranah presiden dan DPR,” tutur Agus lugas.

Agus menggarisbawahi salah satu parpol penguji judicial review itu adalah PSI, yang ketumnya adalah Kaesang, putra Presiden Jokowi. Dan kuat dugaan cawapres yang diuntungkan dari putusan MK ini jika menurunkan syarat usia adalah Gibran.

“Dan Ketua MK adalah adik ipar Presiden. Berkelindannya 3 hal, yakni pemohon/pengujinya yang diuntungkan. Dan Ketua MK ini harus menjadi pertimbangan MK dalam memutus perkara ini agar marwah MK terjaga dan situasi politik nasional kondusif. Sekaligus menepis citra miring bahwa MK tidak akan ikut melanggengkan politik dinasti keluarga Presiden,” pungkas Agus.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.