Koma.id – Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri telah meminta bank untuk memblokir akses ke 96 rekening atas nama Panji Gumilang. Hal ini sebagai bagian dari penyelidikan terhadap dugaan pencucian uang yang melibatkan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun tersebut.
Kepala Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, menjelaskan bahwa dari total 144 rekening yang diblokir, 96 di antaranya adalah rekening pribadi milik Panji Gumilang, sedangkan sisanya terkait dengan YPI (Yayasan Pesantran Indonesia) dan badan hukum yang terafiliasi dengan Panji Gumilang.
Dari 144 rekening tersebut, 45 rekening atas nama YPI, LKM, CV Parikesit, dan PT SBMK di Bank Mandiri, serta tiga rekening atas nama YPI, LKM, CV. Parikesit, dan PT. SBMK di BNI juga diblokir.
Heboh “Sale Indonesia” hingga “Buang Rupiah”, Haris Moti: Tidak Membangun Kedaulatan Bangsa
“Selain pemblokiran, penyidik juga menyita berbagai dokumen, termasuk perjanjian kredit dan buku tanah atas nama Panji Gumilang dan keluarganya di BPN Kabupaten Indramayu,” kata Ahmad Ramadhan saat memberikan keterangan kepada wartawan, Jumat (8/9/2023).
Diinformasikan bahwa penyidik telah memeriksa 25 saksi yang terkait dengan kasus ini, termasuk dari YPI, penerima dan pengirim dana, JTrus Investment, sekolah terkait, BPN Indramayu, lembaga keuangan, dan Dispendukcapil.
“Proses penyelidikan ini juga melibatkan koordinasi dengan sejumlah pihak seperti PPATK, BPN Pusat, BPN Kabupaten Indramayu, Dispendukcapil Kabupaten Indramayu, dan Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham,” ungkapnya.
Selanjutnya, dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap saksi, penyitaan dokumen terkait aset, serta koordinasi dengan ahli yayasan dan ahli pidana. Selain itu, penyidik juga akan meminta data lanjutan terkait profil Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) dari AHU Kemenkumham.













