Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Hukum

Tok! Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara, Hakim Sebut Tak Ada Alasan Pemaaf

Views
×

Tok! Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara, Hakim Sebut Tak Ada Alasan Pemaaf

Sebarkan artikel ini
Tok! Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara, Hakim Sebut Tak Ada Alasan Pemaaf
Mario Dandy dan Shane Lukas saat rekonstruksi kasus penganiayaan David Ozora.

Koma.id Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Mario Dandy Satriyo 12 tahun hukuman penjara atas kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora.

“Mengadili, menyatakan, Terdakwa Mario Dandy Satriyo terbukti bersalah melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu,” kata hakim Alimin Ribut Sudjono saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Kamis (7/9/2023).

Silakan gulirkan ke bawah

“Menjatuhkan pidana terhadap Mario Dandy dengan pidana 12 tahun penjara,” imbuhnya.

Mario Dandy dinyatakan bersalah melanggar Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hakim menyatakan Mario Dandy telah merencanakan penganiayaan terhadap David Ozora.

Hakim menyatakan tidak ada alasan pemaaf maupun pembenar atas perbuatan yang dilakukan Mario Dandy. Hakim menyebut Mario Dandy harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Terdakwa Mario Dandy dapat dimintai pertanggungjawaban pidana,” ucap hakim. Hakim mengatakan tak ada hal meringankan bagi Mario Dandy.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.