Koma.id – Sidang perkara penganiayaan Cristalino David Ozora dengan terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas kembali membahas biaya restitusi. Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi ahli itu digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (11/7/2023).
Ahli hukum pidana dari Binus University Ahmad Sofian mengatakan, restitusi harus dibayarkan oleh orang yang melakukan perbuatan pidana.
“Dalam doktrin hukum pidana kita, yang berbuat dia, yang bertanggung jawab dia. Tidak bisa jatuh kepada pengampu, ahli atau semacamnya, kecuali anak-anak,” kata Sofian dalam kesaksiannya.
Adapun Mario Dandy berusia 20 tahun dan berstatus pria dewasa. Begitu pun dengan Shane Lukas yang berusia 19 tahun.
“Kalau orang dewasa dia bertanggung jawab. Asetnya ya aset yang bersangkutan, tidak bisa dibebankan kepada orang tua,” ujar dia.
Ia menjelaskan, pidana restitusi terhadap korban anak diatur dalam Undang-undang nomor 35 tahun 2014, Undang-undang nomor 23 tahun 2002, dan Undang-undang nomor 17 tahun 2016.
“Jadi, pidana restitusi itu artinya ganti kerugian yang dibebankan kepada pelaku, untuk diberikan kepada korban,” kata Sofian.
Sofian menuturkan, kerugian yang diderita korban harus dapat dibuktikan karena restitusi bersifat actual cost.
“Misalnya, kalau korban mengalami matanya harus dioperasi dan ada donor mata dan biaya untuk memulihkan matanya tadi membutuhkan dana katakan Rp 500 juta, bukti bahwa bahwa Rp 500 juta itu ada di rumah sakit. Itu disebut dengan actual cost,” ujar dia.
“Restitusi dalam hukum kita, jika tidak dibayar itu diganti dengan kurungan (penjara),” tambahnya.
Namun, menurut dia, dalam beberapa kasus restitusi juga bisa dilakukan dengan perampasan aset terdakwa.
“Dalam beberapa kasus, kasus Heri Irawan yang di Jawa Barat itu, Jaksa menyatakan jika tidak dibayar akan ada perampasan terhadap harta bendannya, dijual kemudian dilelang dan biayanya itu dibayarkan kepada korban sebagaimana yang diputuskan oleh pengadilan,” terang Sofian.












