Koma.id – Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menolak nota keberatan atau eksepsi mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo. Sidang kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa Rafael pun dilanjutkan ke tahap pembuktian.
“Mengadili, menyatakan keberatan penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima,” kata ketua majelis hakim Suparman Nyompa saat membacakan putusan sela di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakpus, Senin (18/9/2023).
Surat dakwaan jaksa, dinyatakan hakim telah cermat serta memenuhi syarat formil dan materiil. Hakim kemudian memerintahkan jaksa untuk melanjutkan kasus ini ke tahap pembuktian dan menghadirkan saksi-saksi di persidangan.
“Menimbang karena keberatan kuasa hukum terdakwa tidak beralasan hukum, maka keberatan tersebut patut tidak dapat diterima. Dan pemeriksaan perkara ini tetap dilanjutkan,” ujarnya.
Rafael Alun Didakwa Gratifikasi Rp 16,6 M
Rafael Alun Trisambodo didakwa menerima gratifikasi Rp 16,6 miliar. Jaksa mengatakan gratifikasi itu diterima Rafael Alun bersama istrinya, Ernie Meike Torondek, yang saat ini berstatus saksi di KPK.
“Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, menerima gratifikasi, yaitu menerima uang seluruhnya berjumlah Rp 16.644.806.137 (Rp 16,6 miliar),” ujar jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (30/9).
Rafael Alun merupakan mantan Kepala Bagian Umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan. Jaksa mengatakan Rafael Alun mendirikan perusahaan di mana Ernie menjabat sebagai komisaris sekaligus pemegang sahamnya. Perusahaan itu antara lain PT Artha Mega Ekadhana (PT ARME), PT Cubes Consulting, dan PT Bukit Hijau Asri.
Uang gratifikasi, menurut jaksa, diterima Rafael Alun lewat PT ARME dan PT Cubes Consulting serta dari PT Cahaya Kalbar dan PT Krisna Bali International Cargo.
Jaksa KPK juga mendakwa Rafael Alun Trisambodo melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga hasil korupsi. Jaksa mengatakan Rafael Alun melakukan pencucian uang bersama istrinya, Ernie Meike Torondek.
“Terdakwa bersama-sama dengan Ernie Meike Torondek dengan sengaja menempatkan harta kekayaan ke dalam penyedia jasa keuangan serta membayarkan atau membelanjakan harta kekayaan, dengan maksud menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana,” ujar jaksa KPK.
Jaksa membagi TPPU yang dilakukan Rafael dalam dua tahap, yang jika ditotal jumlahnya mencapai Rp 100 miliar.