Koma.id – Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan bahwa dua kasus yang menjerat Mario Dandy merupakan delik terpisah.
“Ini beda kasus, beda delik, terpisah. Karena sebagai pelapor adalah anak korban AGH. Ini beda delik, beda kasus,” ujar Hengki dalam keterangannya dikutip Senin (29/5/2023).
Dalam kasus dugaan pencabulan yang dilaporkan AG, Mario Dandy menjadi terlapor dan saat ini statusnya sudah naik menjadi penyidikan, dengan artian diyakini adanya tindak pidana dalam laporan tersebut.
Selain itu pihak kepolisian juga sudah mendapatkan alat bukti yang menjadi dasar menaikkan status menjadi penyidikan dengan adanya bukti digital.
Lebih lanjut, dengan adanya laporan dugaan pencabulan tersebut, Mario Dandy terancam dengan pidana 15 tahun penjara apabila terbukti.
“Ancaman maksimalnya juga cukup tinggi 15 tahun ya, Apabila ini terbukti ancaman maksimalnya adalah 15 tahun buat Mario Dandy,” jelasnya.
Sebelumnmya, pihak Anak AG melaporkan Mario Dandy Satriyo ke Polda Metro Jaya terkait dengan dugaan pencabulan anak di bawah umur. Selain kasus itu, Mario Dandy juga tengah menghadapi kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora.











