Koma.id– Panglima TNI, Laksamana TNI Yudo Margono, dengan tegas menekankan bahwa tidak akan melindungi oknum Paspampres dan dua prajurit TNI lainnya dalam kasus tindak pidana penculikan dan penganiayaan yang melibatkan yang menewaskan korban.
“Jadi tolong jangan ada lagi yang seolah-olah kami melindungi prajurit, tidak. Kami menerapkan sanksi, kalau jelek ya dihukum,” kata Panglima, Kamis (31/8/2023).
Lebih lanjut, Panglima Yudo menegaskan bahwa proses hukum terhadap tiga oknum prajurit TNI tidak akan ditutup-tutupi, dan masyarakat serta media memiliki hak untuk mengakses informasi terkait proses hukum tersebut.
“Selalu saya sampaikan tidak ada impunitas bagi prajurit, apalagi sampai melakukan tindak pidana berat. Kami tidak menutup-nutupi, silakan tanyakan kepada penyidik,” tandasnya.
Diketahui, kasus ini melibatkan tiga oknum prajurit TNI dengan inisial Praka RM, Praka HS, dan Praka J, yang diduga terlibat dalam kasus penculikan, pemerasan, dan penganiayaan sehingga menyebabkan seorang warga sipil, Imam Masykur, asal Aceh tewas.







