Koma.id– Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan bahwa perputaran uang melalui transaksi judi dalam jaringan atau daring terus mengalami peningkatan signifikan dari tahun ke tahun. Bahkan nilai perputaran uang ini mencapai angka fantastis, yaitu mencapai Rp81 triliun.
Demikian kata Kepala Biro Humas PPATK, Natsir Kongah, dalam acara diskusi Polemik Trijaya bertajuk “Darurat Judi Online”
“Perputaran uang judi online ini, termasuk judi konservatif, terus meningkat dari tahun ke tahun. Kalau kita lihat tahun 2021 perputaran uangnya Rp57 triliun dan naik signifikan pada tahun 2022 menjadi Rp81 triliun,” ujar Natsir, Sabtu (26/8/2023).
Natsir juga menyoroti kekhawatiran serius terkait situasi ini, terutama karena praktik judi daring tidak hanya melibatkan kalangan orang dewasa, melainkan juga melibatkan sejumlah pelajar sekolah dasar (SD).
Berdasarkan data mengenai peningkatan transaksi keuangan yang telah ditemukan oleh PPATK, terdapat fakta bahwa semakin banyak masyarakat yang terlibat dalam aktivitas judi daring selama masa pandemi, karena banyak orang lebih banyak menghabiskan waktu di rumah.
“Orang lebih banyak waktu di rumah dan berharap sesuatu lebih. Harusnya pendapatan Rp100 ribu keluarga bisa untuk beli susu anak, tetapi kebanyakan dipakai judi, khususnya judi online,” katanya.
Natsir menambahkan, bahwa jumlah laporan mengenai transaksi keuangan mencurigakan terkait dengan judi daring dan masuk ke PPATK juga mengalami peningkatan yang drastis. Pada tahun 2021, terdapat sebanyak 3.446 laporan, namun jumlahnya melonjak tajam menjadi 11.222 laporan pada tahun 2022.
Pada Januari 2023, terdapat 916 laporan, sementara pada Februari terdapat 831 laporan, dan pada Mei, angkanya kembali meningkat menjadi 1.096 laporan.







