Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Nasional

Formappi: Kinerja DPR Tak Optimal, Bombastis Soal Rencapa Tapi Gembos Soal Hasilnya

Views
×

Formappi: Kinerja DPR Tak Optimal, Bombastis Soal Rencapa Tapi Gembos Soal Hasilnya

Sebarkan artikel ini
Formappi: Kinerja DPR Tak Optimal, Bombastis Soal Rencapa Tapi Gembos Soal Hasilnya

Koma.id Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formappi) menyoroti minimnya hasil kerja legislasi DPR pada masa persidangan V Tahun Sidang 2022-2023.

Direktur Eksekutif Formappi, I Made Leo Wiratma mengatakan Kinerja DPR semakin loyo menjelang Pemilu 2024.

Silakan gulirkan ke bawah

Formappi mencatat, selama masa sidang V, DPR hanya mampu mengesahkan dua rancangan undang-undang (RUU) prioritas, dari total 39 RUU yang ditargetkan tahun 2023.

“Pencapaian dua UU baru dari 39 RUU yang diprioritaskan tahun ini jelas bukan jumlah yang membanggakan. DPR masih mempunyai beban 37 RUU Prioritas lain untuk dibahas hingga akhir tahun ini,” kata Made, di Kantor Formappi, Jakarta, Kamis (10/8/2023).

Menutup masa sidang V pada Juli 2023, DPR hanya mengesahkan RUU Kesehatan dan RUU Landas Kontinen. Pengesahan dua RUU menunjukkan ketidaksinkronan DPR dalam implementasi kinerja legislasi.

“Minimnya hasil legislasi DPR menunjukkan kinerja DPR yang tidak optimal dan selalu bombastis dalam rencana, tetapi gembos pada hasil akhirnya,” jelasnya.

Selama masa sidang V, kata Made, ada sembilan RUU prioritas yang seharusnya masuk pembahasan. Diantaranya RUU Tentang Desain Industri, RUU Tentang Kesehatan, RUU Tentang Perubahan Atas UU Nomor 5 Tahun 2014 Tentang, Aparatur Sipil Negara, dan RUU Tentang Hukum Acara Perdata.

Selain itu, RUU Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, RUU Tentang Perubahan Keempat Atas UU Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi, RUU Tentang Energi Baru dan Energi Terbarukan, RUU Tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak, RUU Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Pada praktiknya, DPR hanya mampu mengesahkan dua RUU. Padahal, masa sidang V lebih lama dibanding masa sidang sebelumnya.

“Maka seharusnya masa sidang V lebih produktif atau setidaknya lebih berkualitas dibandingkan masa sidang-masa sidang sebelumnya,” tuturnya.

Peneliti dari Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formappi) Lucius Karus minimnya kinerja DPR merujuk pada hanya satu RUU yang diselesaikan, yakni Omnibus Law RUU Kesehatan.

Padahal, menurut Lucius, DPR bersama Pemerintah dan DPD memprioritaskan pembahasan 9 RUU dalam Prolegnas RUU Prioritas 2023.

RUU Kesehatan ini pun ditolak Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi PKS serta organisasi profesi kesehatan.

“Pengesahan RUU Kesehatan ini menambah pundi-pundi UU baru yang berasal dari Daftar RUU Prioritas 2023,” ujar Lucius Karus.

Sebelumnya DPR sudah mengesahkan RUU Landas Kontinen pada masa persidangan ke IV lalu. Dengan demikian sudah 2 RUU Prioritas 2023 yang berhasil disahkan dari 39 RUU yang direncanakan.

Pencapaian 2 UU baru dari 39 RUU yang diprioritaskan tahun ini jelas bukan jumlah yang membanggakan. DPR masih mempunyai beban 37 RUU Prioritas lain untuk dibahas hingga akhir tahun ini.

Menurut Lucius, minimnya hasil legislasi menunjukkan kinerja DPR yang tidak optimal dan selalu bombastis dalam rencana tetapi gembos pada akhirnya. Alih-alih mengoptimalkan kinerja untuk membahas RUU yang sudah direncanakan, Lucius mempertanyakan DPR yang menyisipkan RUU Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

“Bagaimana DPR memunculkan rencana baru di saat rencana lama saja masih menumpuk?” ujarnya.

Ia menilai alasan DPR terkesan sangat populis. Padahal sudah banyak kebijakan negara untuk mengatasi persoalan-persoalan desa dengan UU Desa yang ada saat ini.

“Dengan demikian alasan yang disampaikan lebih cocok untuk menjelaskan kebutuhan politik DPR dan parpol ketimbang kebutuhan warga desa,” ia menegaskan.

Apalagi, kata Lucius, jika benar bahwa revisi UU Desa ini lebih banyak difokuskan pada isu masa jabatan kepala desa dan staf serta pendapatan mereka. Maka kian jelas jika revisi ini sesungguhnya pencitraan politik saja.

“Dengan kata lain, revisi UU Desa adalah keinginan DPR, bukan kebutuhan warga masyarakat di desa,” Lucius menandaskan.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.