Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Nasional

Buntut Penggerudukan Markas Polisi di Medan, ELSAM: Agenda Reformasi dengan Revisi UU Peradilan Militer Harus Dilanjutkan

Views
×

Buntut Penggerudukan Markas Polisi di Medan, ELSAM: Agenda Reformasi dengan Revisi UU Peradilan Militer Harus Dilanjutkan

Sebarkan artikel ini
Buntut Penggerudukan Markas Polisi di Medan, ELSAM: Agenda Reformasi dengan Revisi UU Peradilan Militer Harus Dilanjutkan

Koma.id Salah satu indikator reformasi TNI adalah instrumen Undang-Undang Militer harus merujuk kepada prinsip-prinsip equality before the law dan rule of the law.

Hal ini sebagaimana Direktur Eksekutif ELSAM, Wahyudi Jafar dalam diskusi daring yang digelar PBHI pada Minggu (6/8/2023).

Silakan gulirkan ke bawah

“Namun pasca 25 tahun reformasi intrumen belum berjalan sehingga menimbulkan situasi kondisi impunitas TNI, karena kejadian-kejadian serupa terus terjadi, sepertinya militer tidak pernah belajar dari peristiwa-peristiwa masa lalu,” kata Wahyudi.

Ia menyampai beberapa langkah yang perlu dilakukan yakni harus dipastikan bahwa militer bekerja sesuai dengan UU 34/2004 untuk wujudkan militer yang profesional.

“Lanjutkan agenda reformasi dengan revisi UU Peradilan Militer yang menjungjung tinggi prinsip-prinsip negara hukum. Fungsi kontrol sipil yang demokratis harus dikedepankan dan diperkuat, DPR harus merespon secara keras & tegas agar peristiwa tersebut tak terjadi lagi,” tukasnya.

Sebelumnya, Kapendam I/BB Kolonel Rico Siagian membenarkan kedatangan anggota Kumdam, yakni Mayor Dedi Hasibuan dan prajurit TNI lainnya ke Satreskrim Polrestabes Medan. Rico mengaku kedatangan Mayor Dedi ingin menanyakan terkait penangguhan ARH.

“Intinya dari Mayor Dedi ingin menanyakan surat penangguhan yang mereka buat sudah sampai mana. Setelah dijelaskan mereka memahami bahwa surat itu baru diterima hari ini jam 14.00 WIB,” ungkapnya.

Rico mengatakan bahwa penangguhan penahanan terhadap ARH telah ditindaklanjuti oleh pihak Polrestabes Medan.

“Mau datang 1 orang atau 10 orang menurut saya bukan menjadikan sesuatu yang negatif. Memang kebetulan Dedi membawa teman-temannya, tapi bukan berarti untuk menyerang,” cetusnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, kedatangan Mayor Dedi Hasibuan yang merupakan penasehit hukum dari Kumdam I/BB untuk berkoordinasi terkait proses hukum saudaranya, ARH.

“Ia ingin berkoordinasi atas proses hukum yang dihadapi saudaranya, yaitu ARH,” kata Hadi.

Hadi menegaskan bahwa hal ini adalah kesalahpahaman. Pada prinsipnya Kepolisian profesional dalam menegakan hukum berdasarkan aturan berlaku.

Jadi sekali lagi ini kesalahpahaman personal. Kami TNI-Polri solid, setiap hal selalu dikoordinasikan dengan baik,” kata Hadi.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.