Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Nasional

Spanduk Peserta Pemilu yang Berisi Kalimat Ajakan Bakal Ditindak Bawaslu

Views
×

Spanduk Peserta Pemilu yang Berisi Kalimat Ajakan Bakal Ditindak Bawaslu

Sebarkan artikel ini
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja koma.id

Koma.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI akan menindak peserta Pemilu 2024 jika memasang spanduk dengan kalimat ajakan. Penindakan itu berupa penurunan spanduk tersebut.

“Kalau itu (ada kalimat ajakan memilih), diturunkan (spanduknya),” kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja kepada wartawan, Rabu (26/7/2023).

Silakan gulirkan ke bawah

Bagja menegaskan tidak masalah jika peserta Pemilu memasang gambar mereka dalam spanduk. Hanya saja, kata Bagja, tidak terdapat kalimat ajakan di dalamnya.

“Kalau pasang muka nggak masalah dong, muka siapa saja dipasang boleh kalau sekarang. Kalau Mas, Mbak mau masang silakan saja, silakan untuk memperkenalkan diri. Kan sekarang sosialiasi memperkenalkan diri, kampanye itu mengajak, perbedaanya di situ yang penting,” ujarnya.

Lebih lanjut, dalam masa sosialisasi, Bagja menuturkan bahwa parpol boleh memperkenalkan diri kepada masyarakat dengan memasang spanduk. Bagja menuturkan jika ada kalimat ajakan dapat melaporkan kepada Bawaslu.

Sebelumnya Bawaslu mengatakan peserta Pemilu 2024 seperti bakal calon legislatif (bacaleg), partai politik, dan lainnya boleh memasang spanduk. Namun, dalam spanduk tersebut tidak diperkenankan menggunakan kalimat ajakan memilih.

“Spanduk baliho silakan. Namun, ini belum masa kampanye tidak boleh mengajak. Pilihlah saya, itu tidak membolehkan itu batasannya,” kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja dalam keterangannya, Jumat (21/7).

Bagja mengatakan Bawaslu tidak mempermasalahkan jika peserta Pemilu melakukan sosialisasi. Namun, Bagja menekankan ada batasan dalam sosialisasi tersebut.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.