Koma.id – Sidang perkara serial killer Wowon cs akan digelar kembali di Pengadilan Negeri Bekasi, Jalan Veteran, Kecamatan Bekasi Selatan, Selasa (25/7/2023).
Surachmat, Ketua Pengadilan Negeri Bekasi mengatakan, sidang yang ketiga perkara serial killer atau pembunuhan berantai itu beragendakan pembuktian penuntut umum dengan menghadirkan saksi-saksi.
“Data kami, sidang Wowon digelar Selasa 25 Juli 2023. Agendanya pembuktian penuntut umum. Saksi dari jaksa yang akan dihadirkan,” kata Surachmat saat dihubungi oleh Beritasatu.com.
Diketahui, sidang perdana menghadirkan ketiga terdakwa, yakni terdakwa I Wowon Erwan alias Aki, terdakwa II Solihin alias Duloh, dan terdakwa III Dede Solehudin.
Sedangkan pada sidang kedua, Selasa (18/7/2023), terdapat tiga saksi yang dihadirkan yakni dua orang karyawan toko obat pertanian tempat Wowon cs membeli racun tikus dan pemilik kontrakan di Kampung Ciketing Udik, Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi.
Dalam perkara ini, Wowon cs melakukan pembunuhan berencana terhadap Ai Maimunah, Muhamad Riswandi, dan Ridwan Abdul Muiz.







