Koma.id– Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang resmi mengajukan gugatan terhadap Gurbernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Gugatan tersebut dilayangkan langsung melalui kuasa hukum Panji Gumilang, Hendra Efendi. Gubernur Jawa Barat digugat, karena pernyataannya dianggap menyudutkan Panji Gumilang.
Ridwan Kamil menanggapi gugatan itu. Baginya apa yang telah disampaika terkait kasus yang menyeret Panji Gumilang, sudah sesuai prosedur. Sehingga, pihaknya siap menerima konsekuensi atas tindakan, dan pernyataannya itu.
“Enggak masalah dalam hidup, semua urusan ada konsekwensi hukum. yang penting kita selalu berdasarkan pada asas dan aspek karena kepentingan masyarakat jauh lebih penting,” kata Ridwan Kamil.
Namun berbeda dengan Menkopolhukam, Mahfud MD. Panji Gumilang sebelumnya mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebesar Rp5 triliun tehadap Mahfud MD namun belakangan resmi dicabut.
Alasan pencabutan itu, lantaran Panji Gumilang menilai Mahfud MD sebagai orang baik dan sama-sama alumni Himpunan Mahasiswa Islam (HMI).
“Menurut keterangan dari klien kami itu, Pak Mahfud MD ini orang baik. Kemudian ke sini-sini nih punya statementnya sudah bagus kepada Pondok Pesantren Al-Zaytun. Kemudian, beliau juga ternyata satu almamater di HMI ya,” kata kuasa hukum Panji Gumilang, Hendra Effendi.







