Koma.id – Kepolisian terus dalami kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan oknum jajarannya. Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit berkomitmen tak akan segan menindak oknum anggota polisi yang terlibat dalam kasus perdagangan orang.
Tak hanya kepada para pelaku sindikat perdagangan orang, oknum anggota polisi yang terlibat akan di proses hukum pidana tanpa pandang bulu.
“Baik sindikatnya maupun oknum Polrinya sendiri kita proses. Kita proses pidana, kalau masalah itu kita enggak pernah ragu-ragu,” tegas Sigit dikutip Kilat.com dari PMJ News, Sabtu, 22 Juli 2023.
Dibeberkan Kapolri, oknum anggota Polri berpangkat Aipda berinisial M ikut terlibat dalam kasus TPPO di Bekasi, Jawa Barat.
Aipda M terseret kasus penjualan ginjal lantaran ikut membantu para tersangka dalam upaya menghilangkan jejak usai kasus sindikat TPPO terbongkar.
Modusnya, para tersangka menghubungi Aipda M melalui sopir taksi online untuk membantu menghilangkan jejak.
Disampaikan, jika Aipda M sendiri sebenarnya tak mengenal para tersangka sindikat TPPO. Aipda M mendapatkan imbalan sekitar Rp612 juta atas upaya mengaburkan kasus tersebut.
“Ada oknum Polri yang saat itu diminta tolong oleh sindikat untuk meminta perlindungan dengan harapan kasusnya dihentikan,” jelas Sigit.
Sementara itu, Kabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada menyampaikan siap diawasi masyarakat dalam proses hukum TPPO ini.
“Karena masyarakat adalah salah satu yang harus mengawasi kami sehingga dalam prosesnya dapat berjalan dengan baik,” katanya.
Dalam kasus TPPO penjualan organ ginjal ke Kamboja ini Polda Metro Jaya telah menetapkan 12 tersangka.
Rinciannya, sembilan orang tersangka diantaranya merupakan WNI dan satu oknum polisi.
“Sampai hari ini tim telah menahan sebanyak 12 tersangka, dengan rincian sembilan tersangka sindikat dalam negeri yang berperan dalam merekrut, menampung, mengurus perjalan korban, dan lain sebagainya,” kata Wahyu.













