Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Nasional

TNI-Polri Berbondong-bondong Dukung Ganjar Pranowo? Ternyata Begini..

Views
×

TNI-Polri Berbondong-bondong Dukung Ganjar Pranowo? Ternyata Begini..

Sebarkan artikel ini
TNI-Polri Berbondong-bondong Dukung Ganjar Pranowo? Ternyata Begini..

Koma.id – Beredar video deklarasi TNI-Polri dukung Ganjar Pranowo, namun rupanya hal itu merupakan Informasi tidak lengkap. Faktanya, video tersebut adalah acara deklarasi purnawirawan TNI/POLRI bukan Anggota aktif TNI/POLRI. Kegiatan tersebut dilakukan purnawirawan TNI Polri atas dukungannya pada Ganjar Pranowo pada Pemilu 2024.

https://archive.cob.web.id/archive/1686666986.997559/singlefile.html

Silakan gulirkan ke bawah

Narasi dalam video tersebut yakni “ANIES PATAH SEMANGAT LIHAT INI, TNI DAN POLRI SIAP RAPATKAN BARISAN DUKUNGAN GANJAR”

Thumbnail video menampilkan Ganjar Pranowo berdiri di antara anggota TNI dengan baju loreng. Faktanya, foto dan video dalam unggahan itu bukan acara yang diadakan oleh TNI/POLRI.

Berdasarkan penelurusan Google image, foto Ganjar Pranowo berdiri di antara anggota TNI adalah hasil manipulasi. Foto asli merupakan foto Jokowi pada acara buka bersama TNI/POLRI tahun 2019. Foto tersebut diunggah Liputan6.com pada 16 Mei 2019.

Memang video yang ditampilan menjelaskan bahwa purnawirawan TNI/POLRI menggelar acara deklarasi dukungan terhadap Ganjar, namun dalam judul tidak ditulis lengkap sehingga dapat mengubah perspektif penonton. Dalam video melihatkan kondisi deklarasi yang didominasi peserta menggunakan pakaian berwarna putih merah, bukan loreng khas tentara seperti yang ditampilkan pada thumbnail.

Terkait keterlibatan TNI/POLRI dalam pemilu sudah diatur dalam UU 7/2017 tentang Pemilu dalam Pasal 182 huruf (k), Pasal 200, Pasal 227 huruf (o), Pasal 240 ayat (1) huruf (k). Pasal tersebut menyebutkan bahwa dalam Pemilu, anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia tidak menggunakan haknya untuk memilih.

Netralitas TNI merupakan amanah dalam pelaksanaan reformasi internal TNI sesuai Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, yang dilarang secara perorangan/satuan/fasilitas/instansi terlibat pada kegiatan pemilu dalam bentuk apapun di luar tugas dan fungsi TNI.

Sumber: turnbackhoax.id

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.