Koma.id– Saat ini, publik merasa khawatir tentang kemungkinan kembalinya doktrin Dwifungsi ABRI melalui pembahasan revisi Undang-Undang TNI yang sedang dilakukan oleh pihak internal TNI. Ada beberapa pasal dalam usulan revisi Pasal 47 Ayat 2 UU TNI yang memungkinkan seorang prajurit aktif untuk menduduki posisi strategis di 18 instansi dan lembaga kenegaraan.
Sementara itu, Ketua Centra Initiative Al Araf mensinyalir bahwa rezim Orde Baru akan kembali menunjukkan dirinya di era Reformasi ketika Revisi UU TNI akhirnya diimplementasikan.
Araf lebih lanjut melihat wacana Revisi UU TNI menunjukkan kemunduran jalannya reformasi dan proses demokrasi tahun 1998 di Indonesia yang telah menempatkan militer sebagai alat pertahanan negara.
Araf juga menegaskan bahwa jabatan yang akan diberikan ke para prajurit melalui Revisi UU TNI akan berujung ke fenomena para anggota TNI yang aktif berpolitik.
Padahal Araf menilai idealnya seorang TNI tidak bisa sekaligus menjadi seorang negarawan dan dituntut oleh profesionalisme sebagai seorang penjaga pertahanan negara.
Pengamat: Militer Tak Perlu Dilibatkan Dalam Pengamanan Demonstrasi, Fokus Pertahanan Negara
Ketua Centra Initiative Al Araf mengindikasikan bahwa era Reformasi di Indonesia akan kembali menghadapi rezim Orde Baru setelah Revisi UU TNI diimplementasikan. Menurut Araf, wacana Revisi UU TNI akan menghambat proses demokrasi yang dimulai pada tahun 1998 dan memperkuat peran militer sebagai alat pertahanan negara.
Araf juga menilai bahwa pemberian jabatan politik kepada prajurit TNI melalui Revisi UU TNI dapat menyebabkan fenomena di mana anggota TNI aktif berpolitik. Jadi, seorang TNI seharusnya tidak dapat menjadi seorang negarawan dan diwajibkan untuk memprioritaskan profesionalisme sebagai penjaga pertahanan negara.












