Tim Pengarah terdiri dari 3 orang pimpinan Komite TPPU ;
1. Menko Polhukam selaku Ketua Komite TPPU
2. Menko Perekonomian selaku Wakil Ketua Komite TPPU
3. Kepala PPATK selaku Sekretaris merangkap anggota Komite TPPU
Cak Imin Ajak Polri, Menag hingga Pemda Gercep Tindak Kekerasan Seksual di Pesantren : Mangkel Aku!
Tim Pelaksana ;
1. Ketua adalah Deputi III Bidang Hukum dan HAM Kemenko Polhukam
2. Wakil, Deputi V Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Kemenko Polhukam
Dewan Pers Minta Pemerintah Lakukan Diplomasi Bebaskan WNI dan Jurnalis yang Diculik Israel
3. Sekretaris, Direktur Analisis dan Pemeriksaan I PPATK
Anggota ;
– Dirjen Pajak Kemenkeu
– Dirjen Bea Cukai Kemenkeu
– Irjen Kemenkeu
– Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung
– Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal Polri
– Deputi Bidang Kontra Intelijen BIN
– Deputi Analisis dan Pemeriksaan PPATK
Kelompok Kerja dibagi menjadi 2, yakni Kelompok Kerja I dan Kelompok Kerja II.
Kelompok Kerja I, antara lain ;
Ketua : Koordinator pada Direktorat Penyidikan, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Republik Indonesia.
Sekretaris : Direktorat Analisis dan Pemeriksaan I, Deputi Bidang Analisis dan Pemeriksaan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.
Anggota ;
1. Asisten Deputi Koordinasi Penegakan Hukum, Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan;
2. Asisten Deputi Koordinasi Penanganan Kejahatan Transnasional dan Kejahatan Luar Biasa, Deputi Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan;
3. Direktur Penindakan dan Penyidikan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan;
4. Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan;
5. Direktur Intelijen, Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan;
6. Direktur Penegakan Hukum, Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan;
7. Inspektur I, Inspektorat Jenderal, Kementerian Keuangan;
8. Inspektur II, Inspektorat Jenderal, Kementerian Keuangan;
9. Inspektur Bidang Investigasi, Inspektorat Jenderal, Kementerian Keuangan;
10. Direktur 32, Badan Intelijen Negara;
11. Direktur Hukum dan Regulasi, Deputi Bidang Strategi dan Kerja Sama, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi
Keuangan;
12. Kepala Subdirektorat Tindak Pidana Perpajakan dan TPPU, Direktorat Eksekusi Upaya Hukum Luar Biasa dan Eksaminasi, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Republik Indonesia;
13. Kepala Subdirektorat 3, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus, Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia;
14. Kepala Sub Unit 1, Subdirektorat 3, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus, Badan Reserse Kriminal, Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan
15. Agusmaleni Diyana, Agen Intelijen Ahli Muda pada Direktorat 32, Badan Intelijen Negara.
Kelompok Kerja II, antara lain ;
Ketua : Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus, Badan Reserse Kriminal, Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Sekretaris : Direktorat Analisis dan Pemeriksaan II, Deputi Bidang Analisis dan Pemeriksaan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.
Anggota ;
1. Asisten Deputi Koordinasi Penanganan Kejahatan Konvensional dan Kejahatan Terhadap Kekayaan Negara, Deputi Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan;
2. Direktur Strategi dan Kerja Sama Dalam Negeri, Deputi Bidang Strategi dan Kerja Sama, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan;
3. Kepala Bagian Administrasi, Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan;
4. Kepala Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi dan TPPU, Direktorat Penuntutan, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Republik Indonesia;
5. Kepala Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi dan TPPU, Direktorat Penyidikan, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Republik Indonesia;
6. Kepala Unit 5, Subdirektorat 3, Direktorat Tindak Pidana Eknomi dan Khusus, Badan Reserse Kriminal, Kepolisian Negara Republik Indonesia;
7. Kepala Subdirektorat 45.2, Badan Intelijen Negara; dan
8. Mahendra Hadinata, Agen Intelijen, Direktorat 45, Badan Intelijen Negara.
Tim tenaga ahli Satgas TPPU ;
1. Yunus Husein (mantan Kepala PPATK)
2. Muhammad Yusuf (mantan Kepala PPATK)
3. Rimawan Pradiptyo (Dosen UGM)
4. Wuri Handayani (Dosen UGM)
5. Laode M Syarief (Mantan Pimpinan KPK)
6. Topo Santoso (Guru Besar UI)
7. Gunadi
8. Danang Widoyoko
9. Faisal Basri
10. Mutia Yani Rahman
11. Ahmad Santosa
12. Ningrum Natasya












