Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Hukum

Kantongi Harta Rp4,78 Miliar dan Tak Punya Utang, Bupati Kepulauan Meranti Malah Tidur di Penjara

Views
×

Kantongi Harta Rp4,78 Miliar dan Tak Punya Utang, Bupati Kepulauan Meranti Malah Tidur di Penjara

Sebarkan artikel ini
Muhammad-Adil
Bupati Meranti, Muhammad Adil.

Koma.id Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil (MA), resmi tidur di penjara. Pasalnya, orang nomor satu di kabupaten yang berada di Provinsi Riau itu terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK.

Padahal ia sudah cukup kaya, mengingat dalam LHKPN, nilai kekayaannya mencapai Rp4,78 miliar. Harta itu dilaporkannya pada 29 Maret 2022.

Silakan gulirkan ke bawah

Harta tersebut didominasi aset berupa tanah dan bangunan yang nilainya mencapai Rp 4,4 miliar. Lalu 74 bidang tanah dan bangunan yang mayoritas tersebar di Kabupaten Kepulauan Meranti, Bengkalis, Kampar, dan Pekanbaru.

Untuk alat transportasi, mantan Anggota DPRD Riau dua periode ini tercatat memiliki total nilai Rp 174 juta. Memiliki harta berupa kas dan setara kas sebesar Rp 244,1 juta dan tidak memiliki utang dalam LHKPN.

Adapun dalam kasus ini KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya, yakni M. Fahmi Aressa (MFA) selaku Pemeriksa Muda Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Riau dan Fitria Nengsih (FN) selaku Kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti.

“Untuk kepentingan penyidikan, ketiga tersangka ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 7 April 2023 sampai dengan 27 April 2023 ,” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Jakarta, Jumat (7/4/2023) malam.

Tersangka MA dan FN kini ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih, sedangkan MFA ditahan di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur.

Dalam kasus ini MA diduga memerintahkan para kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) untuk memotong anggaran sebesar 5 hingga 10 persen untuk kemudian disetorkan kepada FN selaku orang kepercayaan MA.

Selain menjabat sebagai Kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti, FN juga diketahui menjabat sebagai Kepala Cabang PT Tanur Muthmainnah (TM) yang bergerak dalam bidang jasa travel perjalanan umroh.

PT TM terlibat dalam proyek pemberangkatan umroh bagi para takmir masjid di Kabupaten Kepulauan Meranti.

Perusahaan travel tersebut mempunyai program setiap memberangkatkan lima jemaah umroh maka akan mendapatkan jatah gratis umroh untuk satu orang, namun pada kenyataannya tetap ditagihkan enam orang kepada Pemkab Kepulauan Meranti.

Uang hasil korupsi selain untuk keperluan operasional, ia juga menggunakan untuk menyuap MFA untuk predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) dalam pemeriksaan keuangan Pemkab Kepulauan Meranti.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.